MAKALAH
WUDHU,
TAYAMMUM, DAN MANDI BESAR
Makalah ini disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqh I (Fiqh Ibadah)
Dosen
pengampu : Ali Trigiyatno.M.Ag.
![]() |
Disusun Oleh :
Kelas F (4)
1.
Miftakhul
Janah (2021 111 244)
2.
Nafrotul
Izza (2021 111 245)
3.
Maghfiroh (2021 111 246)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2011
PENDAHULUAN
Setiap kegiatan ibadah umat islam
pasti melakukan membersihkan terlebih dahulu mulai dari wudhu, tayamum, ataupun
mandi. Dan tidak banyak umat islam sendiri belum mengerti atapun sudah
mengerti, tetapi dalam prateknya menemui sebuah masalah ataupun keraguan atas
hal yang menimpanya. Disini kami ingin
membahas serta mengulas lagi tentang hal tersebut.
A.
WUDHU
1. Pengertian
Wudhu
Wudhu menurut bahasa adalah kebersihan, sedangkan menurut syariah
adalah beribadah kepada Allah SWT, dengan membasuh empat anggota badan dengan
cara khusus. Oleh karena itu, orang yang membasuh anggota tubuhnya untuk
diajarkan kepada orang lain. Tidak di anggap wudhu karena, menurut syariah,
harus ada niat untuk ibadah kepada Allah SWT[1].
Berwudhu ini tegas di syariatkan berdasarkan tiga macam alasan :
· Alasan Pertama, kitab suci Al-Qur’an Firman Allah SWT.
“Hai orang-orang beriman! Jika kami hendak berdiri melakukan
sholat, basuhilah mukamu dan tanganmu sampai kesiku, lalu sapulan kepalamu dan
basuh kakimu hingga dua mata kaki”. (Q.S. Al-Maidah : 6)
· Alasan Kedua, Sunah. Di riwayatkan oleh
Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Allah tidak menerima sholat
seseorang diantaramu bila ia berhadast, sampai ia berwudhu”.
· Alasan Tiga, Ijma’. Telah terjalin kesepakatan kaum muslimin atas di
syari’atkan wudhu, semenjak zaman Rosulullah SAW. Hingga sekarang ini, hingga
tak dapat disangkai lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama[2].
2. Fardhu Wudhu
Wudhu itu
mempunyai Fardhu dan rukun, rukun dari mana hakikatnya dapat tersusun dan
seandainya salah satu diantaranya ketinggalan, tiadalah wudhu itu terwujud dan
tidak dipandang sah menurut agama.
Perinciannya adalah sebagai
berikut :
a. Niat,
maksudnya ialah kemauan tertuju terhadap perbuatan,, demi mengharapkan
keridhoan Allah dan mematuhi peraturannya.
b. Membasuh
muka.
c. Mencuci
kedua tangan hingga siku.
d. Mengusap
kepala.
e. Mencuci
kedua kaki hingga mata kaki.
f.
Tertib[3].
3. Sunah-sunah
Wudhu
Yaitu ucapan atau perbuatan yang terus menerus dilakukan oleh Nabi
SAW, dan tiada pula dicegah orang meninggalkannya.
Adapun
sunahnya wudhu ada 10 perkara yaitu :
a. Membaca basmalah
pada permulaannya.
b. Membasuh
kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya.
c. Berkumur
sesudah membasuh kedua telapak tangan.
d. Meratakan
didalam mengusap kepala.
e. Mengusap
bagian kedua tangan.
f.
Memasukan air ke dalam sela-sela rambut jenggot.
g. Memasukan
air pada sela-sela jari tangan dan kaki.
h. Mendahulukan
anggota wudhu yang kanan dari pada yang kiri.
i.
Mengulang 3 kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap.
j.
Sambung-menyambung[4].
4. Tata Cara
Wudhu
Cara Wudhu :
a. Membaca basmalah
b. Membasuh
tangan
c. Niat wudhu
d. Berkumur dan
membersihkan gigi (3x)
e. Membasuh
seluruh muka wajah sampai rata (sela-sela janggut bila ada) (3x)
f.
Membasuh tangan hingga siku merata (3x yang kanan dulu)
g. Membasuh
rambut bagian depan sampai rata (3x)
h. Membasuh
daun telinga (kuping) hingga merata (3x sebalah kanan dulu)
i.
Membasuh kaki hingga mata kaki sampai rata (3x kanan dahulu)
j.
Membaca do’a setelah wudhu[5].
5. Hal-hal Yang
Membatalkan wudhu
Ada berapa hal yang menyebabkan batalnya wudhu dan menghalanginya
untuk mencapai faedah yang dimaksud. Sebagai berikut :
a. Sesuatu yang
keluar dari salah satu kedua jalan baik depan maupun belakang (Qubul / Dubur).
Termasuk didalamnya :
-
Kencing
-
Buang air besar
-
Angin dubur yakni kentut
-
Mani
-
Madzi
-
Wadi
b. Tidur
nyenyak hingga tiada kesadaran lagi, tanpa tetapnya pinggul diatas lantai.
c. Hilang akal,
baik karena gila, pingsan, mabuk, kesurupan, ayan, dll.
d. Menyentuh
kemaluan tanpa ada batas dengan lawan jenis ataupun tidak[6].
6. Syarat-syarat
wdhu
Syarat-syarat wudhu dibagi menjadi 3 bagian :
1. Syarat wajib
wudhu
Adalah
syarat yang diwajibkan orang mukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat
atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Adapaun
syarat wajib wudhu, antara lain :
a. Baligh/dewasa
b. Masuk waktu
sholat
c. Bukan orang
yang mempunyai wudhu
d. Mampu melaksanakan
wudhu.
2. Syarat sah
wudhu
Antara
lain :
a. Air yang
digunakan adalah thahur (mensucikan)
b. Orang yang
berwudhu itu mumayyiz
c. Tidak
terdapat penghalang yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota wudhu yang
hendak dibasuh
3. Syarat wajib
dan sahnya sekaligus antara lain :
Adapun
syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain :
a. Akil /
berakal
b. Sucinya
perempuan dari darah dan nifas
c. Tidak tidur
atau lupa
d. Islam[7].
B.
TAYAMMUM
1. Pengertian
Tayammum.
Menurut
bahasa, Tayammum berarti menuju kedebu. Sedangkan menurut pengertian syari’at,
tayammum ialah mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk
mendirikan sholah atau lainnya.
Tayammum
ini telah ditetapkan Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijma’ para ulama dalam Al-Qur’an
Allah berfirman :
“
Kemudian kalian tidak mendapatkan air,
maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci). Usaplah wajah dan tangan
kalian”(Q.S An-Nisa : 43)[8].
Tayammum
juga berarti sebagai pengganti wudhu atau mandi, tukhsah (keringanan) untuk
orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (Uzur). Yaitu :
a. Uzur karena
sakit (kalau ia memakai air bertambah sakitnya)
b. Karena dalam
perjalanan
c. Karena tidak
ada air[9].
2. Tata Cara
Tayammum.
a. Membaca
basmalah
b. Renggangkan jari-jari,
tempelkan kedebu, tekan-tekan hingga debu melekat.
c. Angkat kedua
tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi
tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi
d. Niat
tayammum :Nawaytuttayammuma Listiba
Hatishalaati Fardhollilahi ta’ala (saya niat tayammum untuk diperbolehkan
melakukan sholat karena Allah ta’ala)
e. Mengusap
telapak tangan kemuka secara merata
f.
Bersihkan debu yang tersisa ditelapak tangan
g. Ambil debu
lagi dengan merenggangkan jari-jari, tempelkan kedebu, tekan-tekan hingga debu
melekat
h. Angkat kedua
tangan lalu tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi
i.
Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri[10].
3. Syarat
Tayammum.
a. Telah masuk
waktu sholat
b. Memakai
tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran (harus suci)
c. Memenuhi
alasan atau sebab melakukan tayammum
d. Sudah
berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
e. Tidak haid
maupun nifas bagi wanita(perempuan)
f.
Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.
4. Rukun
Tayammum.
a. Niat
tayammum
b. Menyapu muka
dengan debu atau tanah
c. Menyapu
kedua tangan dengan debu / tanah hingga kesiku
d. Mentertibkan
rukun-rukun[11].
5. Sebab-sebab
diperbolehkan Tayammum
Diperbolehkan
tayammum untuk orang yang berhadast kecil maupun hadast besar, baik dalam waktu
mukim ataupun perjalanan. Jika ditemui salah satu sebab-sebab berikut :
a. Diperbolehkannya
tayammum adalah sebagai ganti wudhu jika seseorang tidak memperoleh air, atau
ada tetapi tidak cukup untuk bersuci.
b. Sakit yang
tidak diperbolehkan terkena air menurut dokter / ahli kesehatan.
c. Jika air
sangat dingin dan ada dugaan kuat akan datang bahaya sebab penggunaannya dengan
syarat memanaskan air tersebut, walau dengan cara diupahkan.
d. Jika air ada
didekat seseorang tetapi ia khawatir terhadap keselamatan diri, kehormatan dan
harta atau khawatir akan kehilangan kawan, atau air terhalang oleh mungsuh yang
ditakutinya.
e. Mempunyai
air cukup untuk wudhu / mandi besar namun sangat dibutuhkan untuk memberi minum
manusia atau hewan yang dianggap mulia oleh syariat Islam (haram bila dibunuh)
f.
Jika seorang sanggup memakai air, tetapi ia akan habis waktu
sholat bila memakainya untuk berwudhu atau mandi. Maka hendaklah ia bertayammum
dengan mengerjakan sholat, serta tida wajib ia mengulangnya kembali[12].
6. Sunah
Tayammum
a. Membaca
basmalah
b. Menghadap
kiblat
c. Menghembus
tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis
d. Mendahulukan
yang kanan dari pada yang kiri
e. Membaca dua
kalimat syahadat sesudah selesai Tayammum, sebagaimana sesudah selesai wudhu[13].
7. Hal-hal yang
membatalkan Tayammum
Hal-hal
yang membatalkan Tayammum, antara lain :
a. Semua hal yang
membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum
b. Ada air
mendapat air sebelum sholat, batallah tayammum
c. Bagi orang
yang tayammum karena ketiadaan air, bukan karena sakit
d. Murtad[14].
C.
MANDI
1. Pengertian
Mandi.
Mandi
adalah meratakan atau mengalirkan air keseluruh tubuh. Sedangkan mandi besar /
junub /wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak)
yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut keseluruh tubuh mulai dari ujung
rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadast
besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
Mandi itu
disyariatkan berdasarkan Firman Allah SWT :
“Dan jika kamu junub hendaklah bersuci!”
(Q.S Al-Maidah : 6)[15]
2. Hal-hal yang
mewajibkan mandi wajib.
Mandi
itu diwajibkan atas 5 perkara :
a. Keluar air
mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun bangun, dari laki-laki atau
wanita.
b. Hubungan
kelamin, yaitu memasukan alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita, walau
tidak sampai keluar air mani.
Firman
Allah Ta’ala : “jika kamu junub,
hendaklah kamu bersuci”.
c. Terhentinya
haid dan nifas.
d. Mati, bila
seorang menemui ajal wajiblah memandikannya berdasarkan ijma’.
e. Orang kafir
bila masuk islam[16].
3. Rukun
(Fardhu) dan Syarat-syarat Mandi Besar.
Rukun
mandi besar ada 2 antara lain :
a. Niat (bersamaan dengan membasuh permulaan
anggota tubuh).
b. Membasuh air
dengan tata keseluruhan tubuh, yakni dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Sedangkan
syarat-syarat mandi besar yaitu
Antara
lain :
a. Beragama
islam
b. Sudah tammyiz
c. Bersih dari
haid dan nifas
d. Bersih dari
sesuatu yang menghalangi sampainya air pada seluruh anggota tubuh seperti cat, lilin
dan sebagainya
e. Pada anggota
tubuh harus tidak ada sesuatu yang bisa merubah sifat air untuk mandi seperti
minyak wangi dan lainnya
f.
Harus mengerti bahwa mandi besar hukumnya fardhu (wajib)
g. Salah satu
dari rukun-rukun mandi tidak boleh di I’tikadkan sunah
h. Air yang
digunakan harus suci dan mensucikan[17].
4. Sunah-sunah
mandi wajib
Disunahkan
bagi yang mandi memperhatikan perbuatan rosulullah SAW ketika mandi itu, hingga
ia mengerjakan sebagai berikut :
a. Mulai dari
mencuci kedua tangan hingga dua kali
b. Kemudian
membasuh kemaluan
c. Lalu
berwudhu secara sempurna seperti halnya wudhu buat sholat. Dan ia boleh
menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi, bila ia mandi itu
pasutembaga dll.
d. Kemudian
menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut
agar air sampai membasahi urat-uratnya.
e. Lalu
mengalirkan air keseluruh badan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa
mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta
mengasah anggota tubuh yang dapat digosok[18].
5. Tata Cara
Mandi Wajib
Hal-hal
yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
a. Membaca Niat
“Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil fardlol
ilaahita’ala”
b. Membilas /
membasuh seluruh badan dengan air (air mutlak yang menyucikan) dari ujung kaki
ke ujung rampbut secara merata.
c. Hilangkan
najis bila ada[19].
KESIMPULAN
Dalam melaksanakan ibadah hendaknya kita harus dalam keadaan suci,
baik dari hadast maupun najis. Dalam syariat islam telah dianjurkan ketika akan
melaksanakan ibadah terlebih dahulu harus berwudhu atau tayamum (jika tidak ada
air). Dan apabila berhadast besar, maka diwajibkan untuk mandi besar sebelum
melaksanakan ibadah.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Dainuri, Muhammad.1996.Kajian
Kitab Kuning Terhadap Ajaran Islam. Sinar Jaya Offset : Magelang.
·
Hasbi, Ash-Sdidieqy.2010.Kuliah
Ibadah, Cet.I. Pustakan Riski Putra : Semarang.
·
http://aqilalhilmy .
edublog. Org/
·
http://google.com
·
http://Organisasi.org/
·
Kamil,Uwaidah,MS. Ghofar, Abdul dkk. 1998. Fiqih Wanita. Pustaka Alkausar : Jakarta Timur.
·
Rasyid, Sulaiman.2007. Fiqih
Islam: Sinar Baru Algensindo: Bandung
·
Sabbiq,Sayyid.1937.Fiqih
Sunnah I. PT.Al-Ma’arif:Bandung
·
Sa’di,Aqil.Abdurrahman dkk.2006.Fiqhun Nisa’_Thaharoh Sholat.PT.Mizan Publika:Jakarta Selatan
·
Sayyid, Sabiq.Abdullah dkk.1984.Fiqih sunnah jilid I.Mulyaco:Yogyakarta
[1] Adil
sa’adi.Abdurrahim,Fiqhun nisa’_Thaharoh
sholat, (Jakarta Selatan: PT Mizan Publika,2008)h.26
[2]
Sabiq sayid,fiqih Sunah 1,(Bandung:PT
Al ma’arif,1937)h.84-93
[3]
Sabiq sayid,ibid,h.89
5
http://Organisasi.org/
[6]
Sabiq sayid,Op.Cit,h.112-117
[7]
http://www.google.com/
[8]
Syaikh kamil Muhammad uwaidah.M.Abdul Ghoffar E.M,Fiqih Wanita,(Jakarta timur:Pustaka Al- Kautsar,1998)h.101
[9]
Sabiq sayid,Op.cit,h.38
[10]
http://Organisasi.org/
[11]
Sabiq sayyid,Op.Cit,h.40
[12]
Drs.Sayyid sabiq ,Drs.Abdullah dkk,Fikih
Sunah jilid 1,(Jakarta:Mulyaco,1984)h.128-130
[13]
Sabiq sayid ,Op.Cit,h.42-43
[14]
Muhamad Dainuri,Kajian kitab kuning
terhadap ajaran islam(Magelang :Sinar Jaya Offset,1996)h.27
[15]
Drs.Sayid sabiq,Drs.Abdullah dkk,Op.Cit,h.165
[16]
Sabiq sayyid,Op.Cit,h.144-151
[17]
Muhamad Dainuri,Op.Cit,h.18-19
[18]
Sabiq sayyid,Op.Cit,h.164-165
19 http://Aqililhilmy.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar