DEFINISI DAN HUBUNGAN ANTARA HAK, KEWAJIBAN
SERTA KEADILAN
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Dosen
Pengampu : Muhammad Ghufron Dimyati M.S.a
Mata
kuliah
: Ilmu Akhlak
Kelas
: F
Kelompok
: 5 (lima)
Disusun Oleh :
1. Eka Kurnia
R
(2021 111 251)
2. Mustaqimah
(2021 111 252)
3. M. Halim
Laksana
(2021 111 253)
4. Labibah
(2021 111 254)
SEKOLAH TINGGI AGAMAISLAM NEGERI PEKALONGAN
TAHUN AJARAN 2011/2012
PENDAHULUAN
Hak dan kewajiban merupakan sebagian dari
aturan- aturan dasar yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan kewajiban
dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar setiap
individu sebagai bagian masyarakat mengetahui hal- hal yang harus ia kerjakan
dalam hidup bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam
masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan damai. Keadaan masyarakat yang
demikian akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan
kewajiban yang menjadi tanggun jawabnya dengan sebaik- baiknya. Oleh karena itu,
apabila setiap annggota masyarakat marasakan pentingnya keadaan tersebut, maka
mereka diharapkan dapat terdorong untuk mengetahui semua kewajiban yang
dimilikinya dan kemudian berusaha melaksanakan semua kewajiban tersebut dengan
sebaik- baiknya.
PEMBAHASAN
A. HAK
1. Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia
sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-
sebab tertentu. Hak dimiliki oleh manusia pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk
perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun
kelompok. Oleh karena itu orang yang memiliki hak bisa mengharapkan atau bahkan
menuntut orang lain untuk menghormati atau memenuhi hak yang dimilikinya.[1]
2. Macam- macam Hak
Secara umum para ahli etika membagi hak menjadi
tiga kelompok, yaitu hak asasi atau hak kodrat, hak legal dan hak moral.
a. Hak asasi atau hak kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal juga dengan
istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak
asasi merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap individu
sebagai anugerah Tuhan yang menciptakan manusia. Hak ini bersifat sangat
mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang
dapat dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :
1) Hak hidup
Tiap- tiap manusia mempunyai hak hidup, akan
tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat,
maka sudah seadilnya sesorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya
masyarakat apabila di pandang perlu.[2]
Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah
Tuhan pencipta alam kepada setiap manusia tanpa membedakan warna kulit.
Bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan bagaimanapun
seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri ataupun menghilangkan nyawa
orang lain. Hidup dan mati pepenuhnya merupakan wewnang Allah. Hal ini
dinyatakan melalui firman-Nya dalam surat Qaf ayat 43 sebagai berikut:
�
Artinya : Sesungguhnya Kami menghidupkan
dan mematikan dan hanya kepada Kami-lah tempat kembali (semua makhluk).
Etika dalam islam tidak hanya menetapkan hak
hidup sebagai hak dasar manusia yang harus ditegakkan, tetapi juga menjelaskan
tentang kewajiban yang ada pada manusia.[3] Kewajiban tersebut adalah wajib yang berhak
supaya menjaga hidupnya dan mempergunakan sebaik- baiknya untuk
kepentingan diri dan masyarakat, dan wajib bagi orang lain untuk menghormati
hak ini dan tidak mengganggunya.[4] Dapat dikatakan hak hidup merupakan hak dasar
pertama yang ada pada manusia dan dengan adanya kehidupan maka manusia akan
mendapatkan hak- hak lainnya.[5]
2) Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas
dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Jadi kebebasan atau kemerdekaan
mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak
terikat oleh segala macam ikatan
manusia bebas
untuk menerima ataupun menolak sesuatu yang ada dan bahkan manusia bebas untuk
taat kepada Allah atau ingkar kepadaNya. Hal ini dinyatakan oleh Allah
dalam surat al-Kahfi ayat 29, sebagai berikut :
�
Artinya : Dan
Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang
ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir)
Biarlah ia kafir mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling
buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.
Ayat tersebut menyatakan dengan jelas bahwa
Allah member kebebasan yang sangat luas kepada manusia untuk menentukan apa
yang akan diperbuatnya dalam mengarungi hidup di dunia ini.[6]
3) Kehormatan diri
Manusia adalah mahluk Allah yang paling
sempurna dan paling mulia dimuka bumi, sebagai mahluk yang paling baik bila
dibandingkan dengan mahluk lainnya. Sesuai dengan firman-Nya dalam surat At-Tin
ayat 4, sebagai berikut:
Artinya : ‘Sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya’ .
Oleh karena itu kemuliaan atau kehormatan
adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di
dunia.kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia
yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang
dapat dimasukkan kedalam kelompok hak kodrat diantaranya hak mendapatkan
pendidikan, kah untuk berpolitik, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama,
hak untuk memiliki sesuatu,hak menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya.[7]
b. Hak legal dan hak moral
Karena ada pelbagai macam hak,perlu kita
pelajari dulu beberapa jenis hak yang penting. Pertama- tama harus dibedakan
antara hak legal dan hak moral. Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum
dalam salah satu bentuk. Hak legal berasal dari undang- undang, peraturan,
hukum atau dokumen legal yang lainnya.[8] Sedang hak moral adalah hak
yang hanya berdasar pada ketentuan- ketentuan moral atau berdasar pada adat
kebiasaan yang berlaku.
Hal- hal yang dapat dimasukkan kedalam hak
legal antara lain: hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan
lain sebagainya.Sedang hal yang dapat dimasukkan kedalam hak moral antara lain:
hak orang tua mendapat kehormatan, hak anak untuk mendapatkan nama baik, hak
meminta maaf dan memaafkan, hak untuk mendapatkan kemudahan bagi orang tua,
wanita dan anak kecil, dan lain sebagainya.[9]
3. Pelaksanaan Hak
Hak sebagai sesuatu yang menjadi milik
seseorang dalam pelaksanaannya harus dijalankan dengan baik dan tidak boleh ada
deskrimunasi antara individu yang satu dengan yang lain. Memang manusia adalah
mahluk yang berbeda- beda, akan tetapi perbedaan ini bukan terletak pada
esensi manusianya, tetapi terletak pada kemampuan , kecakapan, pekerjaan,
tanggungjawab, dan rizki yang diterimanya. Oleh karena itu perbedaan tidak
boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak.
Perbedaan- perbedaan tersebut merupakan suatu
yang harus menjadi pendorong manusia untuk melakukan kerjasama dengan yang lain
dalam rangka mencapai tujuan yang dicita- citakan. Perbedaan ini juga sekaligus
sebagai ujian dalam kehidupan dunia, apakah manusia mampu memanfaatkan
kelebihan yang dimiliki atau tidak. Hal ini dinyatakan oleh Allah melalui
firman-Nya surat Al-An’am ayat 165 sebagai berikut :
Artinya :’Dan Dia lah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian
(yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya
kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang'.
Perbedaan yang ada pada manusia adalah
sunatullah, oleh karenanya dengan perbedaan tersebut manusia diperintahkan
untuk bekerja sama dan saling tolong- menolong dengan yang lain dalam kehidupan
sehari- hari.[10]
Semua hak dan kewajiban yang ada harus
dilaksanakan dengan sungguh- sungguh tanpa dipengaruhi oleh kecakapan, kekayaan
dan kedudukan yang dimiliki oles aeseorang. Oleh karena itu siapapun yang
melangar hak orang lain, maka ia dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada.Oleh
karena itu, pelaksnaan hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka,tetapi
berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Allah yang berdasar
pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.[11]
B. KEWAJIBAN
Manusia sebagai mahluk individu dan mahluk
social, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat
menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan mahluk social. Pola
hubungannya yang baik antara individu satu dengan yang lain.Karena adanya
kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi.[12]
1. Pengertian Kewajiban
Wajib mempunyai banyak penegrtian, antara lan
sebagai berikut: dlihat dari segi ilmu fiqh wajib mempunyai arti pengertian
sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar
adanya. Sedangkan menurut ilmu ahlak wajib adalah suatu perbuatan yang harus
dikerjakan , karena perbuatan itu dianggap baik dan benar.[13]
Kewajiban sendiri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap
manusia dalam memenuhi hubungan sebagai mahluk individu, social, dan Tuhan.[14]
2. Macam- macam kewajiban
Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut
pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap
sesame mahhluk, dan kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai Dzat yang
menciptakannya.
a) Kewajiban terhadap diri sendiri
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai
mahluk hidup, maka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri
antara lain; makan dan minu, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan,
tempat tinggal, menuntut ilmi, bekerja dan lain sebagainya.
b) Kewajiba kepada sesama mahluk
Manusia sebagai mahluk allah yang paling
sempurna dan sebagai khalifah di dunia mempunyai tugas utama menjaga kehidupan
dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka
manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban
terhadap alam, kewajiban terhadap sesame manusia.
c) Kewajiban manusia terhadap Allah SWT
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar
setiap orang dapat mengetahui semua kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya
untuk meraih kebahagiaan yang dicita- citakan dalam hidupnya.[15]
3. Pelaksanaan kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut tanggung jawab. Tanggung
jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa
dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang
susila.
Tanggungjawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan
perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia
mengalami diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalmi perbuatannya sebagai
objek yang dibuat.
Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung bahwa perbuatan yang dilakukan oleh
seorang adalah sesuai dengan tuntutan kodrat manusia. Berani bertanggungjawab
berarti bahwa seorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini
sesuai dengan ketentuan kodrat manusia dan bahwa hanya karena itulah perbuatan
itu dilakukan.[16]
C. KEADILAN
1. Pengertian Keadilan
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban diatas,
maka timbul keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa kwadilan adalah pengakuan
dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam literature islam, keadilan dapat
diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap
tengah- tengah atas dua perkara.[17]
Dimana ada hak,
maka ada kewaiban, dan dimana ada kewajjiban maka ada keadilan, yaitu
menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktudan kadarnya yang
seimbang. Demikian pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak,
kewajiban , Allah berfirman Dalam Surat Al Nahl Ayat 90 :
�
�
�
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan.
2. Macam wujud keadilan
Menurut Aristotle- Notonegoro, ada 4 macam
wujud keadilan.
a. Keadilan tukar menukar
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia
untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi pihak lain atau
sesuatu yang sudah semestinya harus diterim oleh pihak lain itu. Dengan adanya
keadilan tukar menukar , terjadilah saling member dan saling menerima. Keadilan
itu timbul didalam hubungan antar manusia sebagai orang- orang terhadap
sesamanya di dalam masyarakat.
b. Keadilan Distributif atau Membagi
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku masyarakat
dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban
bersama, dengan cara rata dan merata, sifat menurut keselarasan dan tingkat
perbedaan jasmani maupun rohani. Keadilan dalam membagi ini terdapat dalam
hubungannya antara masyarakat dengan warganya.
c. Keadilan Sosial
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia di
dalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan
segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai
tujuan akhirat masyarakat atau Negara.
d. Keadilan Negara
Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan
kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untk
mencapai kesejahteraan umum.[18]
D. HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN
Telah dikemukakan bahwa ahlak adalah perbuatan
yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus
ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu
sebagai milik yang dapat dugunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya.
Ahlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi
bagia dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk
melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan terlaksanakannya hak,
kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya
perbuatan yang akhlaki. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak,
kewajiban dan keadilan.[19]
KESIMPULAN
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan
yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan,
mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poendjawijata mengatakan bahwa yang
dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja,
melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban
adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi
hubungan sebagai mahluk individu, social, dan Tuhan. Dan keadilan merupakan
peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada
hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil pun mesti
ditegakkan di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada
orang kafir pun umat islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan
menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat islam pada
khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum imperative modern.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ahmad
(1995). Etika. Jakarta : PT. Bulan Bintang
Charis Zubair,
Ahmad (1995). Kuliah Etika. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
K.
Bertens,(2007). Etika. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Nata, Abbudin
(2006). Akhlak Tasawuf. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Suraji,
Imam,(2006). Etika dalam Perspektif Alqur’an dan Al-Hadist. Jakarta: PT.
pustaka Al-Husna Baru