MAKALAH
PERADABAN
ISLAM INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas
Mata
Kuliah : SPI
( Sejarah Peradaban Islam )
Dosen
Pengampu :
Jumailah, M.S.I
Disusun
oleh :
Edward
Muslim ( 2021 111 236 )
AnaMishatun
Janah (
2021
111 237
)
Laila
Zulfa (
2021
111 238
)
Ika
Korena Rudito (
2021
111 239
)
Kelas
: F
TARBIYAH / PAI
Sekolah
tinggi AGAMA ISLAM NEGERI(STAIN)
PEKALONGAN
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam
peradaban islam pada zaman sekarang telah mengalami masa-masa
perubahan yang sangat meningkat,terutama dalam
manifestasi-manifestasi kemajuan teknis. Dengan tujuan manifestasi
cara berpikir dan merasa untuk mempraktiskan dan memberi kesenangan
dalam kehidupan. Peradaban islam sesudah kemerdekaan di indonesia ini
telah memberikan banyak perubahan misalnya sepertimendirikan
departemen agama, Lembaga pendidikan, dan lembaga-lembaga islam
lainnya. Semua lembaga ini masih berdiri kokoh serta bermanfaat bagi
seluruh masyarakat yang bertujuan untuk memudahkan dan
mensejahterakan kehidupan. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan
membahas sedikit tentang masalah perubahan yang ada di peradaban
islam sesudah kemerdekaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Islam Indonesia Dalam Masa Revolusi
Pada
masa revolusi, Islam politik melupakan sejenak perjuangan menegakkan
negara Islam.Pada masa ini, semua kekuatan rakyat Indonesia bersatu
untuk melawan kembalinya Belanda. Namun demikian, umat Islam juga
tidak melupakan penegakan kehidupan bernegara yang baik.Untuk itu,
umat Islam membentuk partai politik guna mendukung sistem
pemerintahan demokratis di Indonesia dan guna memudahkan umat Islam
dalam menyampaikan aspirasinya serta memudahkan penyatuan umat Islam
dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Untuk
merealisasikan tujuan-tujuan di atas dibentuklah partai politik
Masjumi.Masjumi dibentuk dalam Muktamar Islam Indonesia di Gedung
Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah, Yogyakarta, tanggal 7-8 November
1945.
Dalam
muktamar tersebut diputuskan bahwa Masjumi adalah satu-satunya partai
politik Islam di Indonesia, dan Masjumi lah yang akan memperjuangkan
nasib politik umat Islam Indonesia. Dengan keputusan ini, keberadaan
partai politik Islam yang lain tidak diakui.169
Dengan
adanya satu partai politik Islam diharapkan cita-cita Islam menjadi
mudah untuk direalisasikan. Partai ini mendapat dukungan yang luar
biasa dari para ulama, modernis dan tradisionalis, di samping dari
pemimpin-pemimpin umat non-ulama Jawa- Madura.Pemimpin-pemimpin umat
dari luar Jawa juga berdiri sepenuhnya di belakang partai baru ini,
sekalipun mereka tidak dapat menghadiri Kongres di Yogyakarta karena
sulitnya transportasi antarpulau pada waktu itu.Masjumi mewakili
kepentingan-kepentingan politik umat Islam. Dalam Anggaran Dasar
Masjumi ditegaskan bahwa “tujuan partai ialah terlaksananya ajaran
dan hukum Islam di dalam kehidupan orang seorang, masyarakat, dan
negara Republik Indonesia, menuju keridhaan Illahi”.1
- Departemen Agama
` Setelah Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya, para pemimpin rakyat Indonesia
sepakat untuk menerapkan bentuk republik dalam pemerintahan Indonesia
(proses akhirnya). Dan pemerintahannya di dasarkan atas asas
pancasila dan UUD 1945.
Sila-sila dalam
pancasila itu sendiri, jika dikaitkan dengan ajaran syariat islam
akan ditemukan kesamaannya dalam al-Qur’an sebagai sumber utama
umat islam telah mengemukakan dengan jelas yang kaitannya dengan
pancasila.
Dalam struktur
pemerintahan Republik Indonesia dibentuk Departemen Agama (dulu
namanya Kementrian Agama). Yang pertama kalinya didirikan pada masa
kabinet Syahrir sampai sekarang menteri agamanya masih dipegang oleh
seorang muslim. Kepala Negara dan menterinya mayoritas dari kaum
muslimin.2
- Pendidikan
Setelah
Indonesia merdeka, terutama setelah berdirinya Departemen Agama,
persoalan pendidikan agama islam mulai mendapat perhatian lebih
serius. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dalam bulan Desember 1945
menganjurkan agar pendidikan madrasah diteruskan.Badan ini juga
mendesak pemerintah agar memberikan bantuan kepada madrasah.
Departemen Agama dengan segera membentuk seksi khusus yang bertugas
menyusun pelajaran dan pendidikan agama Islam dan Kristen, mengawasi
pengangkatan guru-guru agama,dan mengawasi pendidikan agama. Pada
tahun 1946, Departemen Agama mengadakan latihan 90 guru agama, 45
orang di antaranya kemudian diangkat sebagai guru agama. Pada tahun
1948, didirikanlah sekolah guru dan hakim di Solo.
Haji Mahmud
Yunus, seorang lulusan Kairo yang di zaman Belanda memimpin Sekolah
Normal Islam di Padang, menyusun rencana pembangunan pendidikan
Islam. Ketika itu mengepalai seksi Islam dari Kantor Agama
Propinsi.Dalam rencananya, ibtidaiyah selama 6 tahun, tsanawiyah
pertama 4 tahun dan tsanawiyah atas 4 tahun.Gagasannya ini dilaksakan
di Lampung (waktu itu karesidenan) tahun 1948.Sementara itu, Aceh
menyelenggarakan rencananya sendiri.Banyak sekolah-sekolah swasta di
daerah ini dijadikan negeri, sekurang-kurangnya memperoleh subsidi
dari pemerintahan.Mahmud Yunus juga menyarankan agar pelajaran agama
diberikan di sekolah-sekolah “umum” yang disetujui oleh
konperensi pendidikan se-Sumatera di Padang Panjang, 2-10 Maret 1947.
- Hukum Islam
Lembaga Islam yang
penting yang ditangani oleh Departemen Agama adalah hukum atau
syariat.Pengadilan Islam di Indonesia membatasi dirinya pada
soal-soal hukum muamalat yang bersifat pribadi.Hukum muamalat pun
terbatas pada masalah nikah, cerai dan rujuk (faraidh), wakaf, hibah,
dan sangat baitul mal.
Keberadaan lembaga
peradilan agama di masa Indonesia merdeka adalah kelanjutan dari masa
kolonial Belanda.
Kemantapan posisi
hukum Islam dalam sistem hukum nasional semakin meningkat setelah
Undang-Undang Peradialan Agama ditetapkan tahun 1989.Undang-Undang
Peradilan Agama ini merupakan kelengkapan dari UU No. 14/1970 tentang
ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 10 ayat
(1) UU No. 14/1970 disebutkan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
pengadilan dalam lingkungan: (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan Agama,
(c) Peradilan Militer, (d) Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai suatu
undang-undang lain untuk mengatur empat lingkungan peradilan yang
diundangkan dalam UU itu, antara lain UU tentang Peradilan Agama.
- Haji
Indonesia termasuk
negeri yang banyak mengirim jamaah haji.Di masa penjajahan tahun
kemuncak ialah tahun 1926/1927 ketika sekitar 52.000 orang pergi ke
Mekah.Tetapi umumnya dalam keadaan biasa jumlah jamaah meningkat
cepat karena memang keinginan menunaikan ibadah haji semakin kuat.
Angka tertinggi sampai tahun 1992, yaitu sekitar 107.000 orang jamaah
haji Indonesia diberangkatkan.
Sejak awal tahun
1970-an, banyak para pejabat tinggi pemerintah, termasuk menteri,
yang tidak ketinggalan berangkat ke tanah suci.Bahkan dari kalangan
merekalah amir al-hajj (pemimpin jamaah haji) Indonesia ditunjuk.
Semenjak zaman
penjajahan Belanda, umat islam Indonesia ingin mempunyai kapal laut
untuk dipergunakan dalam penyelenggraan perjalanan haji. Iuran
dikumpulkan, saham diedarkan, tetapi selama zaman jajahan keinginan
ini tidak terwujud.Setelah Indonesia merdeka, usaha ini
dilanjutkan.Pada tahun 1950 sebuah yayasan, yaitu Yayasan Perjalanan
Haji Indonesia, didirikan di Jakarta.Pemerintah memberikan kuasa
kepada Yayasan itu untuk menyelenggarakan perjalanan haji. Sebuah
bank, Bank Haji Indonesia, dan sebuah perusahan kapal, Perlayaran
Muslimin Indonesia (MUSI) didirikan. Tetapi sepuluh tahun kemudian
perusahaan MUSI ini masih saja bertindak sebagai agen dalam
mencarter kapal dari perusahaan asing; MUSI tidak mempunyai kapal
sendiri. Cara ini ditempuh sampai tahun 1962, ketika MUSI dibekukan
oleh pemerintah, mungkin sekali karena pertimbangan politik.Setahun
sebelumnya, pada tahun 1961, Petugas Haji Indonesia (PHI) yang
bertugas memberikan kemudahan-kemudahan naik haji, juga dibubarkan
karena banyak anggota PHI adalah anggota masyumi, partai yang telah
dibubarkan.
- Majelis Ulama Indonesia
Disamping
Departemen Agama, cara lain pemerintah Indonesia dalam
menyelenggarakan administrasi Islam ialah mendirikan Majelis Ulama.
Suatu program pemerintah, apalagi yang berkenaan dengan agama hanya
bisa berhasil dengan baik bila disokong oleh ulama.Karena itu
kerjasama antara pemerintah dan ulama perlu terjalin dengan
baik.Pertama kali majelis ulama didirikan pada masa pemerintahan
SMajelis ini pertama-tama berdiri di daerah-daerah karena diperlukan
untoekarno.uk menjamin keamanan. Di jawa barat berdiri pada tanggal
12 Juli 1958, diketuai oleh seorang panglima militer. Setelah
keamanan sudah pulih dari pemberontakan DI-TII tahun 1961,Majelis
Ulama ini bergerak dalam kegiatan-kegiatan di luar persoalan
keamanan, seperti dakwah dan pendidikan.
Dalam Pedoman
Dasar Majelis Ulama Indonesia yang disah kan dalam kongres tersebut,
disebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia berfungsi:
- Memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kepadapemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi mungkar, dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.
- Mempererat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mewakili islam dalam konsultasi antar umat beragama.
- Penghubung antra ulama dan umara (pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna menyukseskan pembangunan nasional.3
- Peran Islam dalam Kemerdekaan
Agama Islam
ternyata begitu kokoh tertanam dalam nurani bangsa Indonesia,
sehingga semangat perjuangan mereka, khususnya para pahlawan kita
tidak pernah pudar sedikitpun sampai titik darah penghabisan.
Islam telah mendidik
karakter bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan
kesucian. Karena itu jika kaum penjajah berani menghancurkan
kebenaran dan kejujuran, serta berani menodai kesucian, mereka akan
membelanya pantang menyerah. Islam juga mendidik karakter bangsa
Indonesia kayakinan akan adanya hidup di balik maqam, keyakinan dan
adanya ancaman keburukan serta balasan atas kebaikan. Maka untuk
membela kebenaran mereka bersedia berjihad di jalan Allah. Demikian
pula Islam juga mendidik karakter: “Jika engkau menolong (agama)
Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”.
(Q.S. Muhammad:47)
Perlu diketahui
bahwa perjuangan membela kebenaran, menegakkan perikemanusiaan dan
perikeadilan termasuk menolong agama Allah. Sungguh, begitu besar
jasa Islam di masa lalu, maka kepada para penulis sejarah hendaklah
tidak mengecilkan peran umat Islam di nusantara ini, sehingga para
generasi penerus tidak buta terhadap peran Islam dan umatnya
tersebut.
Setelah 66 tahun
kemerdekaan negeri ini, adalah sebuah kepatutan bagi umat Islam
Indonesia untuk mengambil peran besar dalam pembangunan ini seperti
besarnya umat Islam di masa lalu. Sebab jika peran kita lebih besar,
kita akan mampu menentukan arah pembangunan yang lebih manusiawi,
hingga insyaallah dapat melepaskan diri dari penyakit peradaban kita
yakni KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepostisme).4
- Peradaban Islam dan Negara Pancasila
Nasionalisme
merupakan tali pengikat yang kuat, yakni paham yang menyatakan bahwa
kesetiaan individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan, sebagai
ikatan yang erat terhadap tumpah darahnya. Keinginan untuk bersatu,
persamaan nasib akan melahirkan rasa nasionalitas yang berdampak pada
munculnya kepercayaan diri, rasa yang amat diperlukan untuk
mempertahankan diri dalam perjuangan menempuh suatu keadaan yang
lebih baik. Dua faktor penyebab munculnya nasionalisme, yaitu faktor
intern dan ekstern.Faktor pertama sebagai bentuk ketidakpuasan
terhadap penjajah yang menimbulkan perlawanan rakyat dalam bentuk
pemberontakan atau peperangan.Sedang faktor kedua sebagai renaissance
yang dianggap simbol kepercayaan atas kemampuan diri sendiri.
Selain kondisi
bangsa Indonesia berada dalam dominasi politik, militer dan ekonomi
bangsa-bangsa asing, nasionalisme Natsir muncul atas dorongan ajaran
agama yang diyakininya yang mewajibkan kepada setiap Muslim untuk
mencintai tanah airnya.Karena itu, nasionalisme merupakan bagian dari
Islam yang selalu mengajarkan agar mengenal kebudayaan dan
bangsa-bangsa lain tanpa menanggalkan pribadinya sebagai Muslim.
Inilah yang dimaksud nasionalisme Islami, yaitu orang-orang yang
tetap komitmen pada pandangan bahwa negara dan masyarakat harus
diatur oleh Islam sebagai agama yang, -dalam arti luas-, bukan hanya
mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan juga hubungan
antara sesama manusia, sikap manusia terhadap lingkungannya, alam dan
lain-lain sebagainya. Sementara nasionalisme sekuler sebaliknya,
yakni tanpa perhatian melihat keterpautannya dengan agama.
Wajar jika
nasionalisme dan Islamisme selalu hadir berdampingan dalam sejarah
bangsa Indonesia, bahkan selama masa penjajahan, agama menjadi aspek
yang menegaskan perjuangan nasional. Selain organisasi-organisasi
nasional, seperti Jong Java, Jong Islamieten Bond, Jong Batak, Jong
Ambon dan lainnya, tidak sedikit gerakan-gerakan yang berasaskan
ke-Islam-an banyak yang tampil menjadi pelopor dan penggerak
bangkitnya nasionalisme. Artinya kekuatan nasionalisme an Islamisme
melebur menjadi satu dalam memerangi segala bentuk penjajahan.Bahkan
dalam sejarah Indonesia, keduanya menjadi kekuatan besar yang terpadu
dalam merebut kemerdekaan Indonesia.
Bahkan pergerakan
organisasi keagamaan sejak awal telah memiliki kesadaran kebangsaan
dan nasionalisme.Wadah-wadah seperti NU, Muhammadiyah, Persis,
al-Wasliyah, dan lainnya telah berhasil menyingkirkan sifat kepulauan
dan keprovinsian.Organisasi ini memulai gerakannya dengan menanamkan
persaudaraan antar sesama rakyat yang berada di luar batas Indonesia
dengan ikatan ke-Islam-an. Karena itu, ikatan persaudaraan yang
melewati lintas etnik, budaya, politik tersebut terus dipertahankan
secara konsisten.Sebab, persaudaraan yang diikat oleh kesadaran
keagamaan ini menjadi benih-benih tumbuhnya sikap nasionalsime dan
kesadaran mempertahankan NKRI.
Kaitannya hubungan
antara Islam dan negara, pemikiran Natsir berorientasi pada paradigma
integralistik; yaitu penyatuan antara agama dan negara secara
utuh.Artinya, dirinya menentang gagasan yang lebih menyukai pemisahan
antara agama dan negara (sekularistik).Uraian kenegaraan menurutnya
menjadi satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Islam.Karena
itu, tujuan terbentuknya suatu negara adalah untuk melaksanakan
undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan kehidupan individu
maupun sosial.Natsir tidak menentukan model negara yang dikehendaki
oleh Islam, sebab bentuk negara menurutnya merupakan urusan
keduniaan.Karena itu, manusia memiliki kebebasan menentukan model
suatu negara yang hendak dibentuknya.Monarki boleh, republikpun tidak
dilarang.Ia lebih menekankan pada sisi aplikasi penyelenggaraan suatu
negara. Namun ketika mengusulkan ide-idenya, kelihatannya ia lebih
cenderung pada bentuk negara republik ketimbang monarki. Hal ini
dapat dilihat dari pemikirannya mengenai demokrasi, penekanannya
terhadap sistem syura (musyawarah) dalam proses pengambilan
keputusan, yang tampak lebih dominan5
BAB
III
PENUTUP
Organisasi-organisasi
sosial keagamaan Islam danorganisasi-organisasi
yang didirikan kaum terpelajar baru, menandakan tumbuhnya
benih- benih
nasionalisme dalam pengertian modern.Peradaban-peradaban Islam
sebelum kemerdekaan adalah birokrasi keagamaan, ulamadan
ilmu-ilmu pengetahuan, dan arsitek bangunan. Sedangkan peradaban
Islam setelahkemerdekaan
adalah Departemen Agama, Pendidikan, hukum Islam, haji, dan Majelis
UlamaIndonesia (MUI)
DAFTAR
PUSTAKA
- Syukur, Fatah. 2009. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Pustaka Rizki Putra.
- Yatim, Badri. 2003. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
- http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/132757-T%2027807-Islam%20kultural-Metodologi.pdf20ISLAM
- file:///H:/spi/Nasionalisme,%20PANCASILA,%20DAN%%20SEBAGAI%20DASAR%20NEGARA%20KESATUAN%20RI.htm.
1 http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/132757-T%2027807-Islam%20kultural-Metodologi.pdf20ISLAM
4
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296285aecf62d8e99ce48f909b4e6fc830f5
5 file:///H:/spi/Nasionalisme,%20PANCASILA,%20DAN%20ISLAM%20SEBAGAI%20DASAR%20NEGARA%20KESATUAN%20RI.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar