MAKALAH
SEDEKAH,
INFAQ, WAKAF, DAN WASIAT
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Fiqh Ibadah
Dosen
Pengampu : Ali Trigiyatno,M.Ag

Disusun
Oleh :
1. Dhikrotul
Khasanah (2021 111 262)
2. Dhati
Ismah (2021 111 263)
3. Naila
Chusniyyati (2021 111 264)
TARBIYAH / PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
TAHUN AJARAN 2011/2011
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................................I
DAFTAR ISI.............................................................................................................................II
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................2
A. SEDEKAH.....................................................................................................
B. INFAQ
C. WAKAF
D. WASIAT
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
Umat
Islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah,
agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan
kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada.
Karena itu umat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa
kenyataan bahwa umat islam kini jauh dari kondisi ideal. adalah akibat belum
mampu mengubah apa yang dianugerahkan Allah pada umat islam belum dikembangkan
secara optimal. Padahal ummat islam memiliki banyak intelektual dan ulama,
disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh
potensi itu dikembangkan secara seksama. tentu diperoroleh hasil yang optimal.
Pada saat yang sama , jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah
islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran
akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah
satu sisi ajaran islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan
kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dana pendayagunaan sedekah,
infaq dan wakaf dalam arti yang seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan
oleh Rasulullah SAW serta penerusnya dizaman-zaman islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. SEDEKAH
1. Pengertian
Sedekah
Istilah
ini berasal dari kata sadaqah yang dalam bahasa arab berarti benar atau
kebaikan. Sedekah lazim diartikan sebagai pemberian seseorang kepada orang
lainsecara sukarela sebagai kebaikan dengan semata mengharap ridha Allah tanpa
dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
Dari
pengertian tadi, dapat diartikan bahwa sedekah merupakan ibadah yang sifatnya
lentur. Ia tidak dibatasi oleh waktu ataupu batasan tertentu. Dengan demikian
tidak ada waktu khusus untuk bersedekah. Begitu juga, dalam sedekah tidak ada
batasan minimal. Nabi saw. Bersabda: ”bersedekahlah walaupun dengan sebutir
kurma, karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat menghapuskan
kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”(HR. Ibnu Mubarak).
Dengan
demikian, sedekah dapat dibedakan dari zakat dalam tiga hal. Pertama, sedekah
hukumnya sunah, sedangkan hukum zakat adalah wajib. Kedua, zakat hanya
berhubungan dengan harta tertentu, seperti hasil pertanian, emas dan perak,
serta binatang ternak, sementara sedekah boleh berbentuk harta apa saja asalkan
bukan benda yang haram. Ketiga, zakat hanya boleh diberikan kepada golongan
tertentu, yaitu delapan kelompok mustahik zakat, sedangkan sedekah dapat
diberikan kepada siapa pun.
Namun
demikian, hendaknya seseorang memerhatikan kebutuhannyasendiri dan tidak
berlebihan dalam bersedekah. Dalam surah al-isra’ ayat 29, Allah menjelaskan hal
ini dengan sebuah perumpamaan, “dan janganlah engkau jadikan tanganmu
terbelenggu pada lehermu dan jangan pula engkau terlalu mengulurkannya (sangat
pemurah)nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.”
2. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam Bersedekah
a) Harta
yang disedekahkan bukan berupa barang yang haram, baik haram karena zat
barangnya, seperti daging babi dan minuman keras, maupun haram karena diperoleh
dengan cara yang tidak halal. Bersedekah dengan barang yang haran juga haram.
b) Barang
yang akan disedekahkan hendaknya berkualitas baik. Sengaja memilih
barang-barang yang jelek atau rusak
untuk disedekahkan hukumnya makhruh.
c) Hendaknya
menghindari hal-hal yang dapat membatalkan sedekah. Hal –hal tersebut
dijelaskan dalam surah Al-baqarah ayat 264, ”wahai orang-orang yang beriman
janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
(perasaaan penerima)”
d) Memberikan
sedekah dengan ikhlas semata-mata mengharap pahala dan keridaan Allah.
bersedekah karena pamer dan ingin
mendapat pujian dari orang lain akan menjadikan sedekah itu sia-sia dan tidak
berpahala
e) Harta
yang disedekahkan hendaknya berupa barang-barang yang tidak mudah rusak dan
dapat terus bermanfaat untuk waktu yang lama. Hal yang demikian disebut sadaqah
jariyyah (sedekah yang pahalanya mengalir terus). Artinya, selama benda
tersebut masih memberikan manfaat kepada orang lain, selama itu pula orang yang
bersedekah akan terus mendapatkan pahala.
3. Macam-acam
sedekah
a) Sedekah
jariyah
Ahmad dan Muslim
merawikan bahwa Nabi saw, pernah bersabda:
”apabila seorang
manusia meninggal dunia, putuslah amalannya kecuali tiga hal sedekah jariah,
ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan baginya”
B. INFAQ
Infaq
berarti pembelanjaan, ada pula yang disebut nafqah yang berarti belanja. Kata
kerjanya ialah anfaqa yang berarti menafkahkan atau membelanjakan. Maksudnya
adalah belanja berupa pemberian uang aatau harta benda kepada yang membutuhkan,
baik kepada keluarga, tetangga maupun masyarakat dalam suatu negara.
C. WAKAF
1.
Pengertian Wakaf
Kata
Wakaf atau Wacf berasal dari bahasa Arab
Waqafa. Asal kata Waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau
tetap berdiri. Kata Wafaqa-Yaqifu-Waqfan sama artinya dengan
Habasa-Yahbisu-Tahbisan.
2.
Menurut Istilah Ahli Fiqih
Para
ahli fiqih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah, sehingga mereka
berbeda pula dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan
tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut:
a. Abu
Hanifah
Wakaf
adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam
rangka mempergunakan manfaat untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka
pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan
menariknya kembalidan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut
menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari dari wakaf
hanyalah “menyumbangkan manfaat”. karena itu mazhab hanafi mendefinisikan wakaf
adalah: “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu tindakan atas suatu benda,
yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada
suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun yang akan datang”.
b. Mazhab
Maliki
Mazhab
Maliki berpendapatbahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari
kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang
dapat melepaskan kepemilikannyaatas harta tersebut kepada yang lain dan wakif
berkewajiban menyedekahkan manfaatnya
serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
c. Mazhab
Syafi’i dan Ahmad bin Hambal
Syafi’i
dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskabn harta yang diwakafkan dari
kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh
melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan. Seperti: perlakuan pemilik
dengan cara pemilikannya kepada orang lain, baik dengan tukaran atau tidak.
1.
Macam-macam Wakaf
Bila
ditinjau dari segi peruntukan ditujukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf
dapat dibagi menjadi dua macam:
1) Wakaf
Ahli
Yaitu
wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih,
keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut dengan wakaf Dzum.
Apabila
ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya,
wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk
dalam pernyataan wakaf
wakaf
untuk keluarga ini secara hukum islam dibenarkan berdasarkan Hadist Nabi yang
diriwaytakan oleh bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf
keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung Hdist tersebut dinyatakan
sebagai berikut:
“Aku
telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya
kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga
dan anak-anak pamannnya”.
2) Wakaf
Khairi
Yaitu
wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan
(kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan
masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan sebagainya.
Jenis
wakaf ini seperti yang telah dijelaskan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW yang
menceritakan tentang wakaf sahabat Umar bin Khatab. Beliau memberikan hasil
kebunnyakepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba
sahaya yang berusaha menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan
tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untk kepentingan dan
kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan umum tersebut bisa umtuk
jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan dan lain-lain.
D. WASIAT
Allah
berfirman: ”diwajibkan atas kamu apabila salah seorang diantara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak berwasiatlah untuk
ibu, bapak dan para kerabat”(QS. Al-Baqarah:
BAB
III
KESIMPULAN
Sedekah,
infaq, wakaf dan wasiat sangatlah banyak manfaatnys, sejak terjadinya krisis
ekonomidan melonjaknya angka kemiskinan di tanah air. Sedekah, infaq, wakaf,
dan wasiat semakin dirasa penting peranannya dalam menanggulangi masalah sosial
dan ekonomi di tengah kehidupan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-habsyi,
muhammad baqir. 1999. Fiqih Praktis. Bandung: Mizan
Aunullah,
Indi. 2008. Ensiklopedi Fiqih untuk Remaja Jilid 2. Yogyakarta:Pustaka Insan
Madani
Departemen
Agama RI. 2007. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaaan Wakaf
Sholikhin,
Muhammad. 2008. Mukjizat dan Misteri Lima Rukun Islam. Yogyakarta: Mutiara
Media
Sunarto,
Achmad.1416 H. Dasar-dasar Fiqih Islam. Bandung: Husaini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar