Social Icons

Pages

19 Mar 2013

KHILAFIYAH SEPUTAR KENAJISAN ANJING DAN BABI


KHILAFIYAH SEPUTAR KENAJISAN ANJING DAN BABI
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Fiqh1
Dosen Pengampu : Ali Trigiyatno, M. Ag


Disusun oleh :
Ana Miskhatun Janah (F)
2021 111 237


Sekolah tinggi agama islam negeri
(STAIN) PEKALONGAN
2011


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan manusia pasti semuanya melakukan ibadah supaya mendapat berkah dan keridhoan dari sang pencipta. Dalam ibadah pasti kita memperhatikan kesucian dari tempat dan pakaian kita untuk beribadah, oleh karena itu makalah ini membahas tentang kotoran atau kenajisan dan cara mensucikannya.

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Najis
Najis adalah kotoran yang menghalangi sahnya sholat dalam kondisi tidak rukhshoh yang bagi setiap muslim wajib mensucikan diri dari padanya dan menyucikan apa yang dikenainya.
Sabda Rasulullah SAW :
الطَهُوْرُ شَطْرُ اْلاِيْمَانِ
Artinya : bersuci itu sebagian dari iman.
  1. Pendapat Para Ulama
Dalam seputar kenajisan anjing dan babi, banyak terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
  1. Kenajisan diseputar anjing
  1. Menurut Pendapat Hanafiyah
Dalam madzhab ini berpendapat yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulut dan kotorannya.Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja ( termasuk kotorannya ) yang dianggap najis.


  1. Madzhab Malikiyah


Madzhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja.Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pencuciannya.
  1. Madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah
Kedua madzhab ini sepakat bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjingpun ikut hokum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.Logika yang digunakan oleh madzhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing itu hanya mulut dan air liurnya saja.Sebab sumber air liur itu dari badannya.Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain :
ففي حديث آخر أنه صلى الله عليه وسلم دعي إلى دار قوم فأجاب ثم دعي إلى دار أخرى فلم يجب فقيل له في ذلك فقال: إن في دار فلان كلباً فقيل له: وإن في دار فلان هرّة، فقال صلى الله عليه وسلمإن الهرة ليست بنجسة   فأفهم أن الكلب نجس [ رواه الدراقطني
Artinya :
Bahwa Rasulullah diundang masuk kerumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Dikala lainnya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanya kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda, “Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu tidak najis”.(HR. Al-Hakimah dan Ad-Daruquthuny).1
  1. Najisnya Air Liur Anjing
Adapun dalil dari sunah yang telah diterima semua ulama tentang najisnya air liur anjing adalah sebagai berikut :
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali.(HR. Bukhari 172, Muslim 279, 90).Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah mencucinya 7 kali. Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salah satunya dengan tanah.(HR. Muslim 279, 91, Ahmad 2/427).

Maka seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan levelnya najis berat (mugholadhoh).Sebab untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah dan Rasul-Nya.Sebab Allah dan Rasulullah SAW telah menegaskan kenajisan air liur anjing itu.
  1. Khilaf Dalam Penetapan Najisnya Tubuh Anjing
Seluruh ulama telah membaca hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua sepakat bahwa air liurnya anjing itu najis berat. Namun yang disepakati adalah kenajisan air liurny.Lalu bagaimana dengan kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis tubuhnya pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu malah tidak najis.2

  1. Dari sumber lain mengatakan kenajisan anjing bermula dari hadits Nabi SAW. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah:
إِذَاشَرِبُ اْلكَلْلبُ فِي إِنَاءِ اَحَدِكُمْ فَلْيَفْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW. Bersabda: “Apabila seekor anjing meminum (ngokop) wadah (bejana) salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali.
Di dalam riwayat yang lain, juga oleh Imam Muslim, Rasulullah.bersabda:
طَهُوْرُ إِنَاءِ آَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ اْلكَلْبُ آَنْ يَغْسِلَهٌ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
Artinya: “Sucinya wadah salah seorang di antara kamu jika anjing menjilatinya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah/pasir”.


(Konon terbukti bahwa air liur anjing terdapat bakteri yang hanya dapat dimatikan oleh tanah yang dicampur air.Baca Ibanat Al-Ahkam I/43).


  1. Kemudian ulama, kecuali Malikiyah, sepakat bahwa semua cairan yang menetes dari anjing, seperti air liur,air mata, ingus, keringat, hukumnya najis. Dan menurut jumhur ulama, bukan hanya cairan yang menetes saja, tapi semua bagian dari anjing termasuk bulunya adalah najis.

  1. Wadah terkena najis anjing yang sudah dicuci tujuh kali dengan air, tapi tanpa tanah, menurut Jumhur Ulama belum suci sesuai hadits-hadits yang sudah di sebutkn di atas. Sehingga pakaian yang dicuci di wadah tersebut ya mutanajis, ikut terkena najis. Berbeda dengan pendapat Imam Malik yang memang sejak semula tidak menganggap anjing itu najis dan mencuci 7 kali-tanpa tanah- itu semata-mata laku ta’abbudi, hanya untuk mendapatkan pahala.

  1. Khusus untuk anjing – selain Kalb As-Shaid, anjing perburuan – ada yang mengatakan tidak najis bulunya bila kering, kecuali dalam fiqih Hanbali yang menyatakan bahwa hanya yang dijilat anjing saja yang “najis berat” dan madzhab Maliki yang memang sejak mula menyatakan anjing itu tidak najis.3


  1. Anjing kenajisannya diikhtilafkan, tetapi jika ada wadah yang dijilati anjing, jika wadah itu hendak digunakan harus dicuci terlebih dahulu sebanyak tujuh kali, mula-mula dengan tanah.Karena ada hadits ini, muncul pertanyaan? Mengapa Rasulullah SAW.menyuruh bekas jilatan anjing harus dicuci? Ada yang menjawab, karena bekas jilatan anjing itu najis, kotor, dan menimbulkan penyakit. Dengan demikian istilah najis dalam hadits itu tidak ada. Soal mencuci bekas jilatan anjing ada ikhtikaf, tetapi soal najis atau tidaknya terjadi ikhtikaf.4


  1. Berdasarkan Hadits Abu Hurairah ra telah bersabda Rasulullah SAW “ menyucikan bejanamu yang dijilat oleh anjing , ialah dengan mencucinya sebanyak 7 kali,mula-mula dengan tanah. Jika ia menjilat ke dalam bejana yang berisi makanan kering, hendaklah dibuang mana yang kena dan sekelilingnya, sedang sisanya tetap dipergunakan karena sucinya tadi.5

  1. Menurut syafi’I,Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal bahwa anjing adalah najis.Akan tetapi Maliki, Daud dan Az- Zuhry berpendapat bahwa anjing adalah binatang suci. Adapun kewajiban bejana yang dijilati anjing sebanyak 7 kali merupakan yang bersifat ta’abbudi.6 
    Adapun tentang anjing adalah bersalahan ulama dengan 3 perkataan :
  1. Mengatakan anjing itu najis sekalian badannya.
  2. Mengatakan suci sekalian badannya.
  3. Najis air liurnya.
Sungguhpun telah kita nyatakan persalahan ulama itu, tetapi kita ini disuruh mengikuti Qur’an dan Hadits.Oleh Karena itu, kita tidak berani mengatakan ini najis atau tidaknya, sebelm ada keterangan dari Allah atau Rasul-Nya. Dalam islam ada asas, bahwa suatu barang itu asalnya suci dan halal, maka tidak harus kita katakana najis atau haram, kalau tidak ada keterangan yang mengharamkan atau menajiskan.
Firman Allah :


Artinya : Sesungguhnya Allah telah menyatakan kepada kamu apa-apa yang ia haramkan atas kamu (Qs.Al-an’am,119)7
  1. Kenajisan diseputar Babi
  1. Berdasarkan hakikatnya ada yang disebut dengan najis hakiki. Najis hakiki adalah najis yang berbentuk benda yang hukumnya najis dan bentuknya konkrit dapat dilihat. Dan yang termasuk dalam najis ini adalah daging babi.8
  2. Benda yang kenajisannya disepakati ulama diantaranya adalah daging babi, meskipun nash dalam Al-Qur’an selalu menyebut keharaman daging babi, namun kenajisannya bukan terbatas pada dagingnya saja, namun termasuk juga darahnya, tulangnya, lemaknya, kotorannya, dan semua bagian dari tubuhnya.

  1. Akan tetapi daging babi ini juga termasuk benda najis yang diperselisihkan oleh para ulama, karena kenajisannya sama dengan arak, bahwa najis makan daging babi karena daging babi itu haram untuk dimakan.
Allah berfirman dalam surat Al-An’am ayat 145 sebagai berikut:

Artinya : “KatakanLah, ‘Tiadalah kudapati di dalam apa yang di wahyukan kepadaku, sesuatu yang di haramkannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa, bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas (darurat), maka sungguh Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang”.(Qs. Al-An’am: 145)9

  1. Menurut pendapat lain adapun babi menurut ayat Qur’an haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan najis. Seperti dalam surat al- maidah ayat 3 ; bahwa diharamkan atas kamu bangkai, darah, dan daging babi. Singkatnya, bahwa babi itu haram atau najis buat dimakan. Kalau daging babi kena dibadan kita, tidak ada keterangan tentang wajib mencucinya.10

  1. Ilmu kedokteran mengakui bahwa makan daging babi berbahaya karena hal itu merupakan salah satu penyebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya dan barang kali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak menyingkap rahasia haramnya babi. Allah SWT berfirman:

157. (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya.memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.

[574] Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.

Menurut Imam Syafi’i: ketentuan mencuci 7 kali itu berlaku pula bagi sesuatu yang terkena najis babi dengan alas an bahwa babi lebih buruk dari anjing.11


  1. Kepercikan Anjing dan Babi
Bila kepercikan dari anjing atau babi serupa air ludahnya, air ingus, keringat, dan air matanya suci, karena menurut kaedahnya setiap yang suci dan kepercikan dari padanya ialah suci.
Adapun bulu anjing, menurut pendapat yang azhhar (lebih terlihat) ialah suci dan tidak ada kepastian bahwa ia najis.
Adapun pebedaan pendapat antara Hanafiyah dan Malikiyah:
  1. Menurut Hanafiyah, Tidak ada hewan yang najis kecuali babi saja.
  2. Menurut malikiyah, Tidak ada najis bendanya atau a’innya dari hewan secara mutlak. Jadi, anjing dan babi dan yang berasal dari keduanya semua suci.12

DAFTAR PUSTAKA

  1. Abdul Hamid,K.H.2010.Fiqih Ibadah.Bandung: Pustaka Setia.
  2. Ahmad Hasan,dkk.1977.Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama.Bandung: Cv.Diponegoro Bandung.
  3. Bagir,M.Al-Habsyi.1999.Fikih Praktis.Bandung: Mizan.
  4. Bisri,A.Mustofa,K.H.2005.Fikih Keseharian Gus Mus.Surabaya: Khalista.
  5. Mansyur,Kahar.1995.Shalat Wajib Menurut Madzhab yang Empat.Jakarta: PT.Rineka Cipta.
  6. Nasution,Lahmudin.2000.Fiqih I.Semarang: Pustaka Rizki Putra.
  7. Sabiq,Sayyid.1973.Fiqih as-Sunnah I.Bandung: PT.Al-Ma’arif.
  8. http://tafany.wordpress.com/2009/03/25/daging-anjing-pemanfaatanya-dalam-hukum-islam
1 http://www.ilmusyariah.com/fiqh/ibadah/an-najasah-najis/
2 http://tafany.wordpress.com/2009/03/25/daging-anjing-pemanfaatannya-dalam-hukum-islam/
3 KH. A. mustofa Bisri, Fikih Keseharian Gus Mus, (Surabaya: Khalista, 2005),hal.133
4 Drs. K.H. Abdul Hamid, M.Ag, Fiqih Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2010),hal.172
5 Sayyid Sabiq, Fiqih as-Sunnah I, (Bandung: PT. Al-Ma’arif,1973),hal.127
6 Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, (Bandung: Mizan, 1999),hal.53
7 A.Hasan,dkk, Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, (Bandung:CV.Diponegoro Bandung, 1997),hal.34
8 http://www.ilmusyariah.com/fiqh/ibadah-fiqh/ibadah/an-najasah-najis/
9 Drs.K.H. Abdul Hamid, M.Ag, Fiqih Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2010),hal.171
10 A.Hasan, dkk, Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, (Bandung: Cv.Diponegoro Bandung, 1997),hal.34
11 Drs. Lahmuddin Nasution, M.Ag, Fiqih I, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000),hal.127
12 Drs.H. Kahar Mahsyur, Shalat Wajib Menurut Madzhab yang Empat, (Jakarta: PT. Rineka Cipta),hal.64

BAB III
PENUTUP
                              Kesimpulan
Banyak madzhab yang mengatakan bahwa anjing bukan hanya air liurnya saja yang najis, melainkan juga seluruh tubuhnya anjing itu hukumnya najis berat,termasuk keringatnya. Sama halnya dengan daging babi banyak yang mengatakan kenajisan daging babi karena nash dalam Al-Qur’an selalu menyebut keharaman daging babi, namun kenajisannya bukan terbatas pada dagingnya saja, tapi termasuk juga darahnya, tulangnya, lemaknya, kotorannya dan semua bagian dari tubuhnya.




















Tidak ada komentar: