RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A.
Identitas
Nama Madrasah : ………………………
Mata pelajaran :
Pendidikan Agama Islam (PAI)
Kelas/semester :
XII / I
Pertemuan ke :
V
Alokasi waktu :
2 x 45 menit (1 X Pertemuan)
B.
Standar
Kompetensi
Memahami Hukum Islam tentang Hukum Keluarga
C.
Kompetensi
Dasar
Memahami Hukum Pernikahan
D.
Indikator
1.
Siswa dapat menyebutkan macam-macam hokum
pernikahan.
2.
Siswa dapat menjelaskan macam-macam hokum
pernikahan.
3.
Siswa dapat membedakan alasan dari
masing-masing hokum pernikahan.
4.
Siswa dapat menunjukan dalil tentang hokum
pernikahan.
5.
Siswa dapat menganalisis dan mencocokan hokum
pernikahan dengan kondisi di lingkungannya.
E.
Karakter siswa yang diharapkan
Rasa ingin
tahu: sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam
dan luas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat dan didengar.
F.
Materi
Pembelajaran
A.
Hukum
Pernikahan
Hukum dasar pernikahan adalah sunah. Hukum ini berlaku untuk semua
orang, baik laki-laki maupun perempuan yang telah memiliki kemampuan, baik secara
material maupun psikologis. Adapun pengertian mampu secara material di sini
didefinisikan bahwa seorang laki-laki mampu memberi mahar yang layak, menafkahi
istrinya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dalam hal ini Rasulallah saw.
telah bersabda,
Artinya: “kami diberi kabar
oleh Humaid bin Abi Humaid ath-Thawil bahwa dia telah mendengar Anas bin Malik
ra. ..lantas Rasulullah saw bersabda “Demi Allah, aku adalah orang yang paling
takut pada Allah dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan
makan, salat malam dan tidur dan akupun menikahi wanita , barang siapa yang
tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah bagian dari umatku”. (H.R.
Bukhari).
Sebagaimana hokum Islam yang lain , hokum sunnah pada pernikahan
bias berubah statusnya berdasarkan kondisi tertentu. Nikah hukumnya bias
berubah menjadi wajib apabila seseorang bernazar untuk menikah. Hukumnya juga
menjadi wajib ketika seseorang telah
memiliki keinginan untuk menikah dan dikhawatirkan terjerumus kedalam perbuatan
zina apabila tidak menikah. Berbeda halnya apabila seseorang memiliki hasrat
untuk melakukan hubungan seksual namun belum memiliki kemampuan, maka ia lebih
utaaama untuk tidak menikah selama
masih mampu untuk menahan diri dari perbuatan nista. Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari ‘Iqlimah. Ia
berkata… Nabi saw telah bersabda kepada kami, “Wahai para pemuda, jika di
antara kalian ada yang telah memiliki kemampuan secara materi, hendaklah dia
menikah! Namun barang siapa yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa. Karena
puasa memiliki kekuatan untuk meredam nafsu”. (H.R. Bukhari).
Hukum nikah berubah menjadi makruh bagi seseorang yang tidak
memiliki kemampuan untuk menikah, tidak pula memiliki keinginan untuk menikah
serta tidak memiliki kecenderungan untuk jatuh ke perbuatan zina, walaupun
secara fisik, psikis maupun usia ia telah dianggap pantas menikah. Hokum nikah
juga bisa berubah menjadi haram apabila niat salah satu pihak atau pihak ketiga
bertujuan untuk mencelakakan atau menzalimi pasangannya.
G.
Metode pembelajran
1.
Metode ceramah
2.
Metode diskusi
H.
Alat dan Sumber
Pembelajaran.
a)
Alat : Proyektor, LCD, White Board, Penghapus dan Spidol
b)
Sumber : Djunaedi,
Wawan. 2006. Pendidikan Agama Islam untuk
SMK kelas XII. Jakarta: PT. Sakanindo Pratama.
I.
Kegiatan
Pembelajaran
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Kegiatan awal
a)
Guru mengucapkan salam.
b)
Guru mengecek kehadiran siswa.
c)
Guru memotivasi siswa
d)
guru menerangkan materi yang akan di
pelajari.
|
20 menit
|
|
Kegiatan inti
1)
Eksplorasi
a)
Guru memerintahkan kepada siswa untuk membaca
materi yang akan dipelajari.
b)
Guru menerangkan materi yang telah dibaca
siswa.
c)
Guru memberikan berbagai persoalan untuk
didiskusikan siswa dengan membentuk beberapa kelompok.
2)
Elaborasi
a)
Siswa berdiskusi, sedang guru memantu
jalannya diskusi.
b)
Siswa bertanya jawab dengan siswa yang lain.
c)
Siswa bertanya kepada guru tentang hasil
diskusi.
d)
Guru menjawab pertanyaan para siswa.
3)
Konfirmasi.
a)
Guru menyimpulkan hasil diskusi.
b)
Guru bertanya kepada siswa tentang pemahaman
siswa terhadap materi.
c)
Guru menjelaskan secara singkat materi apabila
siswa ada yang belum paham.
|
60 menit
|
3
|
Kegiatan
penutup
a)
Guru memberikan tugas kepada siswa bila
diperlukan.
b)
Guru menutup kegiatan dengan membaca hamdalah
c)
Guru mengucapkan salam.
|
10 menit
|
J.
Penilaian
No.
|
Indikator
|
Bentuk Tes
|
Instrumen soal
|
1.
|
Siswa
dapat menyebutkan macam-macam hokum pernikahan.
|
Tes tertulis
|
Sebutkanlah macam-macam hokum
pernikahan !
|
2.
|
Siswa
dapat menjelaskan macam-macam hokum pernikahan.
|
Tes lisan
|
Jelaskan macam-macam hokum
pernikahan!
|
3.
|
Siswa
dapat membedakan alasan dari masing-masing hokum pernikahan.
|
Tes Tertulis
|
Bedakan alas an perbedaan hokum
pernikahan!
|
4.
|
Siswa
dapat menunjukan dalil tentang hokum pernikahan.
|
Tes Lisan
|
Tunjukkanlah dalil hokum
pernikahan!
|
5.
|
Siswa
dapat menganalisis dan mencocokan dengan teori hokum pernikahan dengan
kondisi masyarakat di lingkungannya.
|
Pemberian Tugas
|
analisislah kondisi masyarakat di
lingkungan anda dan sesuaikanlah dengan macam-macam hokum pernikahan!
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar