Social Icons

Pages

13 Okt 2013

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

A.                Identitas
Nama Madrasah    : ………………………
Mata pelajaran       : Pendidikan Agama Islam (PAI)
Kelas/semester       : XII / I
Pertemuan ke         : V
Alokasi waktu       : 2 x 45 menit (1 X Pertemuan)

B.                 Standar Kompetensi
Memahami Hukum Islam tentang Hukum Keluarga
C.                 Kompetensi Dasar
Memahami Hukum Pernikahan
D.                Indikator
1.      Siswa dapat menyebutkan macam-macam hokum pernikahan.
2.      Siswa dapat menjelaskan macam-macam hokum pernikahan.
3.      Siswa dapat membedakan alasan dari masing-masing hokum pernikahan.
4.      Siswa dapat menunjukan dalil tentang hokum pernikahan.
5.      Siswa dapat menganalisis dan mencocokan hokum pernikahan dengan kondisi di lingkungannya.
E.                 Karakter siswa yang diharapkan
Rasa ingin tahu: sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan luas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat dan didengar.
F.                  Materi Pembelajaran           
A.    Hukum Pernikahan
Hukum dasar pernikahan adalah sunah. Hukum ini berlaku untuk semua orang, baik laki-laki maupun perempuan yang telah memiliki kemampuan, baik secara material maupun psikologis. Adapun pengertian mampu secara material di sini didefinisikan bahwa seorang laki-laki mampu memberi mahar yang layak, menafkahi istrinya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dalam hal ini Rasulallah saw. telah bersabda,
Artinya: “kami diberi kabar oleh Humaid bin Abi Humaid ath-Thawil bahwa dia telah mendengar Anas bin Malik ra. ..lantas Rasulullah saw bersabda “Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut pada Allah dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan makan, salat malam dan tidur dan akupun menikahi wanita , barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah bagian dari umatku”. (H.R. Bukhari).
Sebagaimana hokum Islam yang lain , hokum sunnah pada pernikahan bias berubah statusnya berdasarkan kondisi tertentu. Nikah hukumnya bias berubah menjadi wajib apabila seseorang bernazar untuk menikah. Hukumnya juga menjadi  wajib ketika seseorang telah memiliki keinginan untuk menikah dan dikhawatirkan terjerumus kedalam perbuatan zina apabila tidak menikah. Berbeda halnya apabila seseorang memiliki hasrat untuk melakukan hubungan seksual namun belum memiliki kemampuan, maka ia lebih utaaama untuk   tidak menikah selama masih mampu untuk menahan diri dari perbuatan nista. Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dari ‘Iqlimah. Ia berkata… Nabi saw telah bersabda kepada kami, “Wahai para pemuda, jika di antara kalian ada yang telah memiliki kemampuan secara materi, hendaklah dia menikah! Namun barang siapa yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa. Karena puasa memiliki kekuatan untuk meredam nafsu”. (H.R. Bukhari).
Hukum nikah berubah menjadi makruh bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk menikah, tidak pula memiliki keinginan untuk menikah serta tidak memiliki kecenderungan untuk jatuh ke perbuatan zina, walaupun secara fisik, psikis maupun usia ia telah dianggap pantas menikah. Hokum nikah juga bisa berubah menjadi haram apabila niat salah satu pihak atau pihak ketiga bertujuan untuk mencelakakan atau menzalimi pasangannya.
G.    Metode pembelajran
1.      Metode ceramah
2.      Metode diskusi

H.                Alat dan Sumber Pembelajaran.
a)   Alat : Proyektor, LCD, White Board, Penghapus dan Spidol
b)   Sumber : Djunaedi, Wawan. 2006. Pendidikan Agama Islam untuk SMK kelas XII. Jakarta: PT. Sakanindo Pratama.


I.                   Kegiatan Pembelajaran

No.
Kegiatan
Waktu
1
Kegiatan awal
a)    Guru mengucapkan salam.
b)    Guru mengecek kehadiran siswa.
c)    Guru memotivasi siswa
d)   guru menerangkan materi yang akan di pelajari.
20 menit

Kegiatan inti
1)       Eksplorasi
a)      Guru memerintahkan kepada siswa untuk membaca materi yang akan dipelajari.
b)      Guru menerangkan materi yang telah dibaca siswa.
c)      Guru memberikan berbagai persoalan untuk didiskusikan siswa dengan membentuk beberapa kelompok.
2)       Elaborasi
a)      Siswa berdiskusi, sedang guru memantu jalannya diskusi.
b)      Siswa bertanya jawab dengan siswa yang lain.
c)      Siswa bertanya kepada guru tentang hasil diskusi.
d)     Guru menjawab pertanyaan para siswa.
3)       Konfirmasi.
a)                   Guru menyimpulkan hasil diskusi.
b)                   Guru bertanya kepada siswa tentang pemahaman siswa terhadap materi.
c)                   Guru menjelaskan secara singkat materi apabila siswa ada yang belum paham.
60 menit
3
Kegiatan penutup
a)                   Guru memberikan tugas kepada siswa bila diperlukan.
b)                   Guru menutup kegiatan dengan membaca hamdalah
c)                   Guru mengucapkan salam.
10 menit




J.                   Penilaian

No.
Indikator
Bentuk Tes
Instrumen soal
1.
Siswa dapat menyebutkan macam-macam hokum pernikahan.

Tes tertulis
Sebutkanlah macam-macam hokum pernikahan !
2.
Siswa dapat menjelaskan macam-macam hokum pernikahan.

Tes lisan
Jelaskan macam-macam hokum pernikahan!
3.
Siswa dapat membedakan alasan dari masing-masing hokum pernikahan.

Tes Tertulis
Bedakan alas an perbedaan hokum pernikahan!
4.
Siswa dapat menunjukan dalil tentang hokum pernikahan.

Tes Lisan
Tunjukkanlah dalil hokum pernikahan!
5.
Siswa dapat menganalisis dan mencocokan dengan teori hokum pernikahan dengan kondisi masyarakat di lingkungannya.


Pemberian Tugas
analisislah kondisi masyarakat di lingkungan anda dan sesuaikanlah dengan macam-macam hokum pernikahan!

Tidak ada komentar: