MAKALAH
FIQIH
KHILAFIYAH
SEPUTAR NAJIS ANJING DAN BABI
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Ali Trigiatno
![]() |
Disusun
oleh :
Dzikrotul
Khasanah (2021 111 262)
Kelas : F
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2011
PENDAHULUAN
Dalam pandangan islam
ada benda-benda baik makanan ataupun minuman yang najis. Najis itu sendiri
artinya kotoran atau semua yang dianggap kotor sedangkanmenurut syara’ ialah
ialah kotoran yang menghalangi sahnya solat dalam kondisi tidak rukhshah.
Adapun ada beberapa benda yang kenajisannya sudah disepakati oleh para ulama
seperti : bangkai, madzi, darah haid dan nifas dan lain sebagainya, tetapi ada
pula benda-benda yang hokum kenajisannya masih diperselisihkan oleh para ulama
seperti darah yang mengalir, anjing, babi dan sebagainya.
Melalui makalah ini diharapkan bias
menambah pengetahuan dan kefahaman pembaca mengenai benda-benda yang najis
khususnya mengenai anjing dan babi.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Najis
Secara etimologis najis adalah semua yang dianggap
kotor. Sedangkan dalam istilah syara’ ialah setiap kotoran yang menghalangi
sahnya solat dalam kondisi todak rukhshah.1
Setiap benda najis yang menempel pada tubuh manusia
wajib untuk dibersihkan, atau najis karena keluar dari tubuh manusia, mislanya
air seni, kotoran hajat besar, dan darah haid.2
B. Benda-benda Najis yang Masih Diperselisihkan
oleh para Ulama
1. Babi
Banyak benarnya
pertanyaan yang diajukan kepada kaum muslimin, apalagi pertanyaan itu dating
dari Negara-negara asing di Eropa, Amerika bahkan Asia tentang hikmah
diharamkannya daging babi dalam islam.
Sebagian
kaum muslimin menjawab secara dogmatis, bahwa masalah inimerupakan ajaran agama
dan sebagai kaum muslimin yang beriman
kepada agamanya wajib menaati secara total.
Sebagian
yang lain berpendapat sederhana bahwa babi adalah binatang kotor, ia suka makan
dan minum barang kotor. Oleh karena itu seorang muslim diharamkan memakannya.
Alangkah
baiknya jika jawaban ini dikuatkan dengan fakta ilmiah dan penelitian
laboratorium. Disana ada lima factor m edis dan ilmiah yang mendorong
diharamkannya daging babi, yaitu :
1. Daging
babi mengandung berbagai jenis cacing yang sangat berbahaya (bagi tubuh)
Penyakit cacing pita
(Pig Tape Warm)
Ada yang mengatakan bahwa sapi juga
mengandung berbagai jenis cacing pita, bukan hanya pada babi saja. Tetapi
disini terdaspat perbedaan besar antara cacing yang ada dalam daging babi yang
disebut “Tanea Solium” dengan cacing yang ada dalam daging sapi yang disebut
“Tanea Sagina”. Dari segi bahayanya terhadap kesehatan dan kehidupan manusia
yaitu cacing sapi apabila telah sampai ke usus manusia, ia hanya akan
menimbulkan penyakit yang ringan dan mungkin bias disembuhkan cukup menelan
obat dengan dosis yang rendah. Sedang cacing dalam daging babi tidak cukup
dengan hanya hidup di usus. Perkembangan kehidupannya juga cepat sekali
memenuhi tubuh seseorang, atau dalam tubuh orang lain mana saja, karena
embrio-embrio yang keluar dari telur akan menembus dinding usus kemudiasn
mengikuti aliran darah dan menyebar ke organ-organ tubuh secara menyeluruh.
Penderita Penyakit
“Trichinosis-trichinella Spiralis
Hasil penelitian internasional
menunjukkan bahwa setiap 6 ekor babi di Amerika terdapat satu diantaranya membawa
penyakit ini. Penyakit “trichinae” yang diderita seseorang biasanya diikuti
gejala-gejala : mengingkatnya suhu badan, bengkak-bengkak pada muka,
berkurangnya fungsi usus dan hati.
2. Daging
Babi Lebih banyak memungkinkan untuk memindahkan segala jenis bakteri penyakit
daripada daging lainnya.
Komisi sains WHO Denmark menyatakan
dari hasil penelitiannya bahwa babi lebih berselera makan makanan ayn gkotor
dan membawa bakteri.
3. BInatang
pemakan daging
Mengapa demikian ? sebagai
jawabannya dapat kami uraikan sebagai berikut :
a. Karena
daging ini membahayaqkan bagi pemakannya dan cenderung menjadikannya beringas
b. Pengaruh
daging babi terhadap ikatan rumah tangga
dan kesucian seks
Dijelaskan dalam kitab fiqih al
mansu’ah bab makanan hal 47 bahwa daging babi mempunyai pengaruh buruk tehadap
kesucian dan gairah seks.
c. Pemakaian
daging lebih cerdik daripada rumput
d. Babi
mempunyai sifat seperti pemakan daging
4. Minyak
babi sulit dicerna dan kemungkinannya bertambah untuk terserang penyakit pada
pencernaan, lever atau saraf menjadi beku.
5. Influensa
yang ganas
Akhir-akhir ini sains modern
menjelaskan bahwa babi berfungsi sebagai pembawa atau penyimpan bakteri ketika
influenza merebah, dan babi dalam abad modern ini dianggap sebagai pembunuh
yang berbahaya di dunia ini.3
2. Anjing
Kenajisannya
diikhtilafkan, tetapi jika ada wadah yang dijilati anjing, jika wadah itu
hendak digunakan harus dicuci terlebih dahulu sebanyak tujuh kali, mula-mula
dengan tanah, karena bekas jilatan anjing itu najis, kotor, dan menimbulakan penyakit.
Dengan demikian, kata-kata najis dalam hadits itu sama sekali tidak ada, akan
tetapi karena jilatan anjing itu membawa penyakit, segala sesuatu ayng
dijilatnya apabila mau digunakan, harus dicuci sebersih mungkin.
Alas
an utama bejana bekas jilatan anjing harus dicuci dengan sebanyak tujuh kali
yang diawali dengan tanah karena hal-hal berikut :
a. Rasulullah
SAW menyuruh untuk menyucinya sebanyak 7 kali mula-mula dengan tanah
b. Menjalankan
perintah rasul merupakan ibadah
c. Wadah
bekas jilatan anjing menjijikan, kotor, dan jorok, sedangkan islam adalah agama
yang memerintahkan kebersihan jiwa dan raga.
d. Berpegang
kepada pendapat yang menajiskan lebih hati-hati daripada berpegang kepada yang
tidak menajiskan
e. Pada
dasarnya, senua bekas jilatan binatang itu jijik, kotor, dan perlu dibersihkan
f. Wadah
untuk makan anjing dan binatang harus dipisahkan dari wadah yang dipakai
manusia, meskipun binatang terse but sudah di suntik antirabies
g. Umat
islam kurang pantas memelihara anjing
h.
Tidak mungkin anjing yang najis jilatannya,
diperbolehkan dipakai berburu karena apa yang diharamkan oleh Allah, harampula
dimanfaatkan.4
C. Hukum Air Bekas Jilatan Anjing dan Babi
Air sisa hewan tersebut adalah najis berdasarkan
hadits Abu Hurairoh :
Artinya : Dari Abu Hurairoh, r.a
katanya ; Rasulullah SAW, pernah bersabda : bersih / sucinya bejana seorang
diantara kamu bila dijilat anjing ialah dengan mencucinya tujuh kali, yang
pertama sekali padanya dengan air tanah ( HR.Muslim ).
Dari hadits diatas banyak terjadi
perbedaan pendapat dikalangan ulama, diantaranya ;
a.
Madzhab Hanafiyah, mengatakan bahwa ;
1.
Tubuh anjing yang hidup suci
2.
Air ludah anjing hidup, menurut yang
rajah ialah najis
3.
Daging anijing mati najis
4.
Kalau seekor anjing jatuh kedalam sumur
dan waktu dikeluarkan ia masih hidup, maka air tersebut tidak jadi rusak
sucinya, karenanya
5.
Kalau ada sesuatu yang terkena oleh
lentinganair badannya sesuatu, maka sesuatu itu tidak bernajis karenanya
b.
Madzhab Malikiyah
Tidak ada najis
bendanya atau airnya dari hewan secara mutlak karena pada dasarnya semua yang
hidup itu suci tubuhnya, jadi anjing dan babi yang berasal dari keduanya itu
suci.
Hal-hal lain
sama dengan pendapat Hanafiyah. 5
c.
Madzhab Syafi’iyah
Kalangan madzhab
syafi’I berpendapat bahwa semua binatang ternak hukumnya halal, baik yang hidup
bersama manusia maupun yang liar, kecuali hewan-hewan yang dikecualikan oleh
nash dengan mengharamkannya secara jelas seperti keledai yang dipelihara, babi
dan binatang buas yang memiliki taring atau kuku tajam. Ini didasarkan kepada
sifat dan karakter mereka yang memusuhi dan predator.
d.
Madzhab Hanabilah
Kalangan madzhab
Hambali berpendapat bahwa pada dasarnya seluruh makanan adalah halal dan
diperbolehkan, sesuai dengan universalitas nash Al Qur’an.
Sedangkan menurut
kalangan syi’ah imamiyyah, setiap hewan piaraan hukumnya halal, seperti : Unta,
Sapi, dan kambing. Mereka menganggap makruh daging kuda, blasteran kuda dan
keledai dan keledai piaraan. Binatang-binatang piaraan yang liar hukumnya
haram, seperti : anjing dan kucing, baik yang dipelihara maupun yang liar.
6
Adapun tentang anjing
adalah persalahan ulama dengan 3 perkataan :
1.
Mengatakan anjing itu najis sekalian
badannya
2.
Mengatakan suci sekalian badannya
3.
Mengatakan najis air liurnya
D. Anjing dan Air liurnya
Anjing dan air liurnya termasuk didalam perkara termasuk dalam
perkara yang diperselisihkan para fuqaha mengenai kenajisannya . Dalam arti
kata lain , para fuqaha tidak sepakat mengatakan bahwa anjing itu najis secara
mutlak.Bahkan ada di kalangan mereka yang mengatakan bahwa air liurnya saja
yang najis.
Menurut jumhur ulama’
bahwa mulut dan air liurnya anjing itu najis,karena mulut itu tempat memakan
najis.
E. Berburu dengan
anjing terlatih
Kembali ke hukum asal
berburu yaitu menurut qadhi iyadh mubah apabila untuk memenuhi kebutuhan hidup
terutama untuk makan.Namun kalau hanya untuk permainan saja hukumnya makruh
menurut imam Malik dan haram menurut imam Laits bin Saad karena hanya akan
merusak ekosistem bumi ini.Adapun jika berburu dengan anjing terlatih maka
hukumnya boleh,denghan syarat ketika melepasnya terlebih dahulu di bacakan nama
Allah.
KESIMPULAN
Hukum kenajisan anjing dan babi pada
dasarnya masih di perselisihkan oleh para ulama’.Sebagian mengatakan najis dan
sebagian mengatakan tidak,begitu juga hukum air bekas jilatan anjing dan
babi.Sedangkan berburu dengan menggunakan anjing juga di perbolehkan,dengan
syarat pada saat sebelum melepasnya menyebut nama Allah.
ARGUMENT
Sebagai muslim yang taat,alangkah baiknya
kita berhati-hati dalam menanggapi dalam masalah benda najis yang masih di
perselisihkan.Selain itu,kita lebih baik menjauhi benda-benda tersebut,dalam
artian kita lebih condong ke yang mengharamkanya atau menajiskanya,karena suatu
benda jika masih di perselisihkan pasti ada sesuatu yang menunjukan bahwa benda
tersebut ada indikasi-indikasi najis,baik dari segi sifatnya atau yang lainya.
DAFTAR
PUSTAKA
1.Hamid,M.ag,Drs.KH.Abdul.2009 Fiqh Ibadah.Bandung:cv pustaka setia
2.Hasaan,A,dkk.1997.Soal jawab berbagai masalah agama.Bandung:Cv
Diponegoro
3.Mashur,Drs.H.Kahar.1995.Shalat wajib menurut madzab yang empat.
Jakarta:Pt Rineka cipta
4.Jum’ah Al hilal,Haitsam.2009.Makanan dan minuman dalam
islam.Jakarta:Pustaka Al kautsar
5.Musa,DR.Kamil.2006. Ensiklopedi Halal haram dalam makanan dan minuman.Surakarta:Ziyad
6.Muhamad,Drs.Abubakar.1995.Subulusalam.Surabaya:Al ikhlas
7.Sunarso,Drs.Ali dkk.2005.Islam dokrin dan konteks.Jogjakarta:Nuansa
aksara
8.Syauqi Al fanjari,Dr.Ahmad.2005.Nilai kesehatan dalam syariat
islam.Jakarta:Bumi Aksara
9.Http://Akhirzaman.info islam


Tidak ada komentar:
Posting Komentar