Social Icons

Pages

9 Nov 2011

MAKALAH PERADABAN ISLAM INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN



MAKALAH
PERADABAN ISLAM INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN
Makalah ini disusun  guna memenuhi tugas
Mata Kuliah     : SPI ( Sejarah Peradaban Islam )
Dosen Pengampu :  Jumailah, M.S.I

Disusun oleh :
1.      Edward Muslim       ( 2021 111 236 )
2.      AnaMishatun Janah ( 2021 111 237 )
3.      Laila Zulfa               ( 2021 111 238 )
4.      Ika Korena Rudito   ( 2021 111 239 )

Kelas : F
TARBIYAH / PAI
Sekolah tinggi AGAMA ISLAM NEGERI(STAIN)
PEKALONGAN
2011
BAB I

PENDAHULUAN

Dalam peradaban islam  pada zaman sekarang telah mengalami  masa-masa perubahan yang sangat meningkat,terutama dalam manifestasi-manifestasi kemajuan teknis. Dengan tujuan manifestasi cara berpikir dan merasa untuk mempraktiskan dan memberi kesenangan dalam kehidupan. Peradaban islam sesudah kemerdekaan di indonesia ini telah memberikan banyak perubahan misalnya sepertimendirikan departemen agama, Lembaga pendidikan, dan lembaga-lembaga islam lainnya. Semua lembaga ini masih berdiri kokoh serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang bertujuan untuk memudahkan dan mensejahterakan kehidupan. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas sedikit tentang masalah perubahan yang ada di peradaban islam sesudah kemerdekaan.













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Islam Indonesia Dalam Masa Revolusi
Pada masa revolusi, Islam politik melupakan sejenak perjuangan menegakkan negara Islam.Pada masa ini, semua kekuatan rakyat Indonesia bersatu untuk melawan kembalinya Belanda. Namun demikian, umat Islam juga tidak melupakan penegakan kehidupan bernegara yang baik.Untuk itu, umat Islam membentuk partai politik guna mendukung sistem pemerintahan demokratis di Indonesia dan guna memudahkan umat Islam dalam menyampaikan aspirasinya serta memudahkan penyatuan umat Islam dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Untuk merealisasikan tujuan-tujuan di atas dibentuklah partai politik Masjumi.Masjumi dibentuk dalam Muktamar Islam Indonesia di Gedung Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah, Yogyakarta, tanggal 7-8 November 1945.
Dalam muktamar tersebut diputuskan bahwa Masjumi adalah satu-satunya partai politik Islam di Indonesia, dan Masjumi lah yang akan memperjuangkan nasib politik umat Islam Indonesia. Dengan keputusan ini, keberadaan partai politik Islam yang lain tidak diakui.169 Dengan adanya satu partai politik Islam diharapkan cita-cita Islam menjadi mudah untuk direalisasikan. Partai ini mendapat dukungan yang luar biasa dari para ulama, modernis dan tradisionalis, di samping dari pemimpin-pemimpin umat non-ulama Jawa- Madura.Pemimpin-pemimpin umat dari luar Jawa juga berdiri sepenuhnya di belakang partai baru ini, sekalipun mereka tidak dapat menghadiri Kongres di Yogyakarta karena sulitnya transportasi antarpulau pada waktu itu.Masjumi mewakili kepentingan-kepentingan politik umat Islam. Dalam Anggaran Dasar Masjumi ditegaskan bahwa “tujuan partai ialah terlaksananya ajaran dan hukum Islam di dalam kehidupan orang seorang, masyarakat, dan negara Republik Indonesia, menuju keridhaan Illahi”.

1.      Departemen Agama
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, para pemimpin rakyat Indonesia sepakat untuk menerapkan bentuk republik dalam pemerintahan Indonesia (proses akhirnya).Dan pemerintahannya di dasarkan atas asas pancasila dan UUD 1945.
    Sila-sila dalam pancasila itu sendiri, jika dikaitkan dengan ajaran syariat islam akan ditemukan kesamaannya dalam al-Qur’an sebagai sumber utama umat islam telah mengemukakan dengan jelas yang kaitannya dengan pancasila.
     Dalam struktur  pemerintahan Republik Indonesia dibentuk Departemen Agama (dulu namanya Kementrian Agama). Yang pertama kalinya didirikan pada masa kabinet Syahrir sampai sekarang menteri agamanya masih dipegang oleh seorang muslim. Kepala Negara dan menterinya mayoritas dari kaum muslimin.

2.      Pendidikan

       Setelah Indonesia merdeka, terutama setelah berdirinya Departemen Agama, persoalan pendidikan agama islam mulai mendapat perhatian lebih serius. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dalam bulan Desember 1945 menganjurkan agar pendidikan madrasah diteruskan.Badan ini juga mendesak pemerintah agar memberikan bantuan kepada madrasah. Departemen Agama dengan segera membentuk seksi khusus yang bertugas menyusun pelajaran dan pendidikan agama Islam dan Kristen, mengawasi pengangkatan guru-guru agama,dan mengawasi pendidikan agama. Pada tahun 1946, Departemen Agama mengadakan latihan 90 guru agama, 45 orang di antaranya kemudian diangkat sebagai guru agama. Pada tahun 1948, didirikanlah sekolah guru dan hakim di Solo.
        Haji Mahmud Yunus, seorang lulusan Kairo yang di zaman Belanda memimpin Sekolah Normal Islam di Padang, menyusun rencana pembangunan pendidikan Islam. Ketika itu mengepalai seksi Islam dari Kantor Agama Propinsi.Dalam rencananya, ibtidaiyah selama 6 tahun, tsanawiyah pertama 4 tahun dan tsanawiyah atas 4 tahun.Gagasannya ini dilaksakan di Lampung (waktu itu karesidenan) tahun 1948.Sementara itu, Aceh menyelenggarakan rencananya sendiri.Banyak sekolah-sekolah swasta di daerah ini dijadikan negeri, sekurang-kurangnya memperoleh subsidi dari pemerintahan.Mahmud Yunus juga menyarankan agar pelajaran agama diberikan di sekolah-sekolah “umum” yang disetujui oleh konperensi pendidikan se-Sumatera di Padang Panjang, 2-10 Maret 1947.

3.      Hukum Islam

Lembaga Islam yang penting yang ditangani oleh Departemen Agama adalah hukum atau syariat.Pengadilan Islam di Indonesia membatasi dirinya pada soal-soal hukum muamalat yang bersifat pribadi.Hukum muamalat pun terbatas pada masalah nikah, cerai dan rujuk (faraidh), wakaf, hibah, dan sangat baitul mal.
Keberadaan lembaga peradilan agama di masa Indonesia merdeka adalah kelanjutan dari masa kolonial Belanda.
Kemantapan posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional semakin meningkat setelah Undang-Undang Peradialan Agama ditetapkan tahun 1989.Undang-Undang Peradilan Agama ini merupakan kelengkapan dari UU No. 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 14/1970 disebutkan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan: (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan Agama, (c) Peradilan Militer, (d) Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai suatu undang-undang lain untuk mengatur empat lingkungan peradilan yang diundangkan dalam UU itu, antara lain UU tentang Peradilan Agama.

4.      Haji

Indonesia termasuk negeri yang banyak mengirim jamaah haji.Di masa penjajahan tahun kemuncak ialah tahun 1926/1927 ketika sekitar 52.000 orang pergi ke Mekah.Sungguhpun angka itu baru pada tahun-tahun terakhir terlewati, tetapi umumnya dalam keadaan biasa jumlah jamaah meningkat cepat karena memang keinginan menunaikan ibadah haji semakin kuat.Angka tertinggi sampai tahun 1992, yaitu sekitar 107.000 orang jamaah haji Indonesia diberangkatkan.
Sejak awal tahun 1970-an, banyak para pejabat tinggi pemerintah, termasuk menteri, yang tidak ketinggalan berangkat ke tanah suci.Bahkan dari kalangan merekalah amir al-hajj (pemimpin jamaah haji) Indonesia ditunjuk.
      Semenjak zaman penjajahan Belanda, umat islam Indonesia ingin mempunyai kapal laut untuk dipergunakan dalam penyelenggraan perjalanan haji. Iuran dikumpulkan, saham diedarkan, tetapi selama zaman jajahan keinginan ini tidak terwujud.Setelah Indonesia merdeka, usaha ini dilanjutkan.Pada tahun 1950 sebuah yayasan, yaitu Yayasan Perjalanan Haji Indonesia, didirikan di Jakarta.Pemerintah memberikan kuasa kepada Yayasan itu untuk menyelenggarakan perjalanan haji. Sebuah bank, Bank Haji Indonesia, dan sebuah perusahan kapal, Perlayaran Muslimin Indonesia (MUSI) didirikan. Tetapi sepuluh tahun kemudian perusahaan MUSI ini masih saja bertindak  sebagai agen dalam mencarter kapal dari perusahaan asing; MUSI tidak mempunyai kapal sendiri. Cara ini ditempuh sampai tahun 1962, ketika MUSI dibekukan oleh pemerintah, mungkin sekali karena pertimbangan politik.Setahun sebelumnya, pada tahun 1961, Petugas Haji Indonesia (PHI) yang bertugas memberikan kemudahan-kemudahan naik haji, juga dibubarkan karena banyak anggota PHI adalah anggota masyumi, partai yang telah dibubarkan.
                                                                                  
5.      Majelis Ulama Indonesia

      Disamping Departemen Agama, cara lain pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan administrasi Islam ialah mendirikan Majelis Ulama. Suatu program pemerintah, apalagi yang berkenaan dengan agama hanya bisa berhasil dengan baik bila disokong oleh ulama.Karena itu kerjasama antara pemerintah dan ulama perlu terjalin dengan baik.Pertama kali majelis ulama didirikan pada masa pemerintahan SMajelis ini pertama-tama berdiri di daerah-daerah karena diperlukan untoekarno.uk menjamin keamanan. Di jawa barat berdiri pada tanggal 12 Juli 1958, diketuai oleh seorang panglima militer. Setelah keamanan sudah pulih dari pemberontakan DI-TII tahun 1961,Majelis Ulama ini bergerak dalam kegiatan-kegiatan di luar persoalan keamanan, seperti dakwah dan pendidikan.
      Dalam Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia yang disah kan dalam kongres tersebut, disebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia berfungsi:
1.      Memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan  kepadapemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi mungkar, dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.
2.      Mempererat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Mewakili islam dalam konsultasi antar umat beragama.
4.      Penghubung antra ulama dan umara (pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna menyukseskan pembangunan nasional.



B.     Peran Islam dalam Kemerdekaan
            Agama Islam ternyata begitu kokoh tertanam dalam nurani bangsa Indonesia, sehingga semangat perjuangan mereka, khususnya para pahlawan kita tidak pernah pudar sedikitpun sampai titik darah penghabisan.

Islam telah mendidik karakter bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan kesucian. Karena itu jika kaum penjajah berani menghancurkan kebenaran dan kejujuran, serta berani menodai kesucian, mereka akan membelanya pantang menyerah. Islam juga mendidik karakter bangsa Indonesia kayakinan akan adanya hidup di balik maqam, keyakinan dan adanya ancaman keburukan serta balasan atas kebaikan. Maka untuk membela kebenaran mereka bersedia berjihad di jalan Allah. Demikian pula Islam juga mendidik karakter: “Jika engkau menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”. (Q.S. Muhammad:47)
Perlu diketahui bahwa perjuangan membela kebenaran, menegakkan perikemanusiaan dan perikeadilan termasuk menolong agama Allah. Sungguh, begitu besar jasa Islam di masa lalu, maka kepada para penulis sejarah hendaklah tidak mengecilkan peran umat Islam di nusantara ini, sehingga para generasi penerus tidak buta terhadap peran Islam dan umatnya tersebut.
Setelah 66 tahun kemerdekaan negeri ini, adalah sebuah kepatutan bagi umat Islam Indonesia untuk mengambil peran besar dalam pembangunan ini seperti besarnya umat Islam di masa lalu. Sebab jika peran kita lebih besar, kita akan mampu menentukan arah pembangunan yang lebih manusiawi, hingga insyaallah dapat melepaskan diri dari penyakit peradaban kita yakni KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepostisme).[1]
C.     Peradaban Islam dan Negara Pancasila
Nasionalisme merupakan tali pengikat yang kuat, yakni paham yang menyatakan bahwa kesetiaan individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan, sebagai ikatan yang erat terhadap tumpah darahnya. Keinginan untuk bersatu, persamaan nasib akan melahirkan rasa nasionalitas yang berdampak pada munculnya kepercayaan diri, rasa yang amat diperlukan untuk mempertahankan diri dalam perjuangan menempuh suatu keadaan yang lebih baik. Dua faktor penyebab munculnya nasionalisme, yaitu faktor intern dan ekstern.Faktor pertama sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penjajah yang menimbulkan perlawanan rakyat dalam bentuk pemberontakan atau peperangan.Sedang faktor kedua sebagai renaissance yang dianggap simbol kepercayaan atas kemampuan diri sendiri.
Selain kondisi bangsa Indonesia berada dalam dominasi politik, militer dan ekonomi bangsa-bangsa asing, nasionalisme Natsir muncul atas dorongan ajaran agama yang diyakininya yang mewajibkan kepada setiap Muslim untuk mencintai tanah airnya.Karena itu, nasionalisme merupakan bagian dari Islam yang selalu mengajarkan agar mengenal kebudayaan dan bangsa-bangsa lain tanpa menanggalkan pribadinya sebagai Muslim. Inilah yang dimaksud nasionalisme Islami, yaitu orang-orang yang tetap komitmen pada pandangan bahwa negara dan masyarakat harus diatur oleh Islam sebagai agama yang, -dalam arti luas-, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan juga hubungan antara sesama manusia, sikap manusia terhadap lingkungannya, alam dan lain-lain sebagainya. Sementara nasilonalis sekuler sebaliknya, yakni tanpa perhatian melihat keterpautannya dengan agama.
Wajar jika nasionalisme dan Islamisme selalu hadir berdampingan dalam sejarah bangsa Indonesia, bahkan selama masa penjajahan, agama menjadi aspek yang menegaskan perjuangan nasional. Selain organisasi-organisasi nasional, seperti Jong Java, Jong Islamieten Bond, Jong Batak, Jong Ambon dan lainnya, tidak sedikit gerakan-gerakan yang berasaskan ke-Islam-an banyak yang tampil menjadi pelopor dan penggerak bangkitnya nasionalisme. Artinya kekuatan nasionalisme an Islamisme melebur menjadi satu dalam memerangi segala bentuk penjajahan.Bahkan dalam sejarah Indonesia, keduanya menjadi kekuatan besar yang terpadu dalam merebut kemerdekaan Indonesia.
Bahkan pergerakan organisasi keagamaan sejak awal telah memiliki kesadaran kebangsaan dan nasionalisme.Wadah-wadah seperti NU, Muhammadiyah, Persis, al-Wasliyah, dan lainnya telah berhasil menyingkirkan sifat kepulauan dan keprovinsian.Organisasi ini memulai gerakannya dengan menanamkan persaudaraan antar sesama rakyat yang berada di luar batas Indonesia dengan ikatan ke-Islam-an. Karena itu, ikatan persaudaraan yang melewati lintas etnik, budaya, politik tersebut terus dipertahankan secara konsisten.Sebab, persaudaraan yang diikat oleh kesadaran keagamaan ini menjadi benih-benih tumbuhnya sikap nasionalsime dan kesadaran mempertahankan NKRI.
Kaitannya hubungan antara Islam dan negara, pemikiran Natsir berorientasi pada paradigma integralistik; yaitu penyatuan antara agama dan negara secara utuh.Artinya, dirinya menentang gagasan yang lebih menyukai pemisahan antara agama dan negara (sekularistik).Uraian kenegaraan menurutnya menjadi satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Islam.Karena itu, tujuan terbentuknya suatu negara adalah untuk melaksanakan undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan kehidupan individu maupun sosial.Natsir tidak menentukan model negara yang dikehendaki oleh Islam, sebab bentuk negara menurutnya merupakan urusan keduniaan.Karena itu, manusia memiliki kebebasan menentukan model suatu negara yang hendak dibentuknya.Monarki boleh, republikpun tidak dilarang.Ia lebih menekankan pada sisi aplikasi penyelenggaraan suatu negara. Namun ketika mengusulkan ide-idenya, kelihatannya ia lebih cenderung pada bentuk negara republik ketimbang monarki. Hal ini dapat dilihat dari pemikirannya mengenai demokrasi, penekanannya terhadap sistem syura (musyawarah) dalam proses pengambilan keputusan, yang tampak lebih dominan[2]











BAB III
PENUTUP
Organisasi-organisasi sosial keagamaan Islam danorganisasi-organisasi yang didirikan kaum terpelajar baru, menandakan tumbuhnya benih- benih nasionalisme dalam pengertian modern.Peradaban-peradaban Islam sebelum kemerdekaan adalah birokrasi keagamaan, ulamadan ilmu-ilmu pengetahuan, dan arsitek bangunan. Sedangkan peradaban Islam setelahkemerdekaan adalah Departemen Agama, Pendidikan, hukum Islam, haji, dan Majelis UlamaIndonesia (MUI)

















DAFTAR  PUSTAKA
·         http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/132757-T%2027807-Islam%20kultural-Metodologi.pdf
·         http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296285aecf62d8e99ce48f909b4e6fc830f5







http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296285aecf62d8e99ce48f909b4e6fc830f5
[2]file:///H:/spi/Nasionalisme,%20PANCASILA,%20DAN%20ISLAM%20SEBAGAI%20DASAR%20NEGARA%20KESATUAN%20RI.htm

5 Nov 2011

KHILAFIYAH DI SEPUTAR AIR MUSTA`MAL


MAKALAH

KHILAFIYAH DI SEPUTAR AIR MUSTA`MAL

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas :
Mata kuliah : Fiqih 1
Dosen Pengampu : Ali Trigiyatno, M.Ag















Disusun Oleh :
Edward Muslim (2021 111 236)

TARBIYAH / PAI ( Kelas F )

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2011





PENDAULUAN

   Kehidupan setiap makhluk tidak pernah terlepas dari apa yang namanya air. Air merupakan kebutuhan pokok bagi setaiap makhluk,termasuk manusia. Selain sebagai kebutuhan pokok, Air juga digunakan sebagai media untuk membersihkan kotoran dari suatu barang yang dianggap najis atau tidak suci. Dalam agama Islam air berfungsi sebagai media untuk bersuci (thaharah) guna menghilangkan hadats besar maupun kecil sebagai syarat unuk melaksanakan shalat. Tidak sembarang airdapat digunakan untuk bersuci, ada kriteria tertentu yang harus dimiliki oleh air jika akan digunakan untuk bersuci, seperti air muthlak (suci menyucikan). Namun kalau misalkan airnya sudah terkena zat-zat tertentu sehingga dapat merubah warna, aroma,dan rasa apakah dapat digunakan sebagai alat untu bersuci ? Dan bagaimanaah hukumnya ? Hal ini akan kita bahas dalam makalah ini.






























PEMBAHASAN

A..Pengertian Air Musta`mal
Air musta`mal adalah air yang telah dipakai untuk bersuci.air ini suci tapi tidak mensuccikan,tidak boleh dipakai untuk bersuci.Tapi kalau belum berubah rasa dan baunya, masih tetap suci. Berdasarkan hadist Nabi SAW.bersabda :

خَلَقَ اللهُ ْالمَاَءُ طَهُورًا لاَ يُنَجِسُهُ َشُيْءٌ اِلاْمَاغَيُرُ طَغْمَهُ اَوْ رِيْحَهُ ÷
“ Allah menciptakan air itu suci, tidakk ada sesuatupun yang menajiskannya, kecuali kalau sudah  berubah rasa atau baunya”.[1]
      Air musta`mal adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci fardhu (wajib). Yaitu untuk mengangkat hadas kecil atau hadas besar pada basuhan yang pertama. Sebab basuh yang pertama itulah basuh yang fardhu, sedang basuh yang kedua adalah basuh sunah. Dengan syarat kalau basuh yang pertama itu telah meratai anggota yang wajib dibasuh. Kalau anggota yang wajib dibasuh itu  hanya baru lengkap dengan basuh yang kedua kali, maka basuh yang kedua kali ini sebenarnya dinamakan basuh yang pertama juga, sebab basuh yang kedua itulah yang menyempurnakan basuh yaqng pertama. Umpamanya membasuh muka, atau kedua tangan hingga basah kedua siku dan lain-lainya bagi orang yang berwudhu. Atau membasuh sekalian badan bagi orang yang hendak mandi wajib, seperti mandi junub, haid atau nifas.
            Atau air yang terpakai untuk membasuh najis ketika keadaan air itu sedikit, walau najis yang dibasuh itu najis yang dimaafkan dalam agama. Seperti setitik darah selain darah anjing dan babi. Atau tidak banyak seperti darah kutu dan lain-lainya. Maka dapatlah diketahui, bahwa air yang dihukumi musta`mal itu adalah air yang sedikit, bila air itu telah terjerai dari tempat yang dibasuh. Karena sesungguhnya air selama masih pulang balik di atas anggota, belum berlaku padanya hukum must`mal.

B. Beberapa Pendapat Tentang Air Musta`mal
Air musta`mal yaitu air yang telah dipakai untuk mengangkat hadats sebagaimana rasulallah SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Nasa`i dengan sanad yang sahih dari seorang laki-laki sahabat Nabi SAW dia berkata :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ علَيْهِ وَسَلّمَ ,أنْ تَغْتَسِِلَ الْمََرْآَةُ بِفَضْلِ  الرَّجُلِ اَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأََة وَالْيَعْتَرِفَا جَمِيْعًا.
“Rasulallah SAW telah melarang seorang istri mandi dengan air sisa suaminya atau seorang suami mandi dengan air sisa iastrinya. Hendaknya mereka mandi bersama-sama”.
      Ketentuan tersebut berlaku jika airnya sedikit. Tetapi jika airnya banyak, maka air tersebut tidak dihukumkan air musta`mal.[2] Abu Qasim berkata ; Seorang tidak boleh berwudhu dengan menggunakan air yang telah digunakannya untuk berwudhu. Maksudnya air yang menetes dari anggota –anggota tubuh orang yang berwudhu, dan juga orang yang mandi. Dari pendapat ini , dapat difahami bahwa air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats dianggapp sebagai air yang suci tapi tidak mensucikan. Ia tidak dapat mmenghilangkan hadats dan juga najis.
   Diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar dan Abu Umamah barang siapa yng lupa mengusap kepalanya , kemudian dia menemukan sisa air di jenggotnya, maka  dia dibolehkan untuk mengusap kepalanya dengan sisa-sisa air tesebut.Dalilnya adalah bahwa Nabi SAW pernah bersabda,
الْمَاءُلاَيُجْنِبُ
“Air itu tidak (ikut) junub.”
   Beliau juga bersabda ;
الْمَاءُ لَيْس عَلَيْهِ جَنَابَةٌ
“Tidak ada (status) junub pada air  itu”

   Diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah mandi junub, lalu beliau melihat ada bintik-bintik yang belum terkena air, Maka beliaupun memeras rambutnya di aas bintik-bintik hitam tersebut.[3]
            Dari Abu Hurairah ra berkata ;

آنَّ نَبِيََّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, لَقِيَهُ فِى بَعْضِ تُرُقَاتِ الْمَدِيْنَةِ وَهُوَ جُنُبٌ,فَانْخَنَسَ مِنْهُ, فََذَهَبَ فَاغْتَسَلَ, ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ :أيْنَ كُنْتَ يَاأَبَاهُرَيْرَتَ؟ فَقَالَ :كُنْتُ جُنُبًا فَكَرِهْتُ أَنْ اُجَالِسَكَ وَانَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ, فَقَالَ: سُبْحَانَ اللهِ إنَّ الْمُؤْمِنَ لاَيَنْجُسُ

“Bahwa Rasulullah SAW pernah bertemu denganya disuatu jalan di Madinah,sedang Ia tengah dalam keadaan junub.Lalu Ia menyelinap dari pandangan Beliau unmtuk pergi dan mandi.setelah itu Ia datang menghadap Rasulallh dan beliaupun bertanya:kemana kamu tadi,wahai Abu Hurairah ? Ia menjawab sesungguhnya aku tadi sedang junub ,oleh itu aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak suci.Maka beliaupun bersabda;Maha Suci Allah,sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis ( HR.Jama`ah )
Analogi dari pengertian diatas adalah,bahwa kita itu tidak najis ketika dalam keadaan junub.Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjadikan air tidak hilang kesuciannya hanya  karena persentuhanya dengan tubuh manusia .Sebab,pada dasarnya hal itu merupakan pertemuan antar sesuatu yang suci ( tubuh manusia ) dengan sesuatu yang suci lainnya ( air ),sehingga tidak memberikan pengaruh sama sekali.[4] Ibnul-Mundzir berkata :
روي عن علي وابن عمر وأبي أمامة وعطاء والحسن ومكحول والنخعي : أنهم قالوا فيمن نسي مسح رأسه فوجد بللا في لحيته : يكفيه مسحه بذلك ، قال : وهذا يدل على أنهم يرون المستعمل مطهرا
“Diriwayatkan dari ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah. ‘Atha’, Al-Hasan, Makhul, dan An-Nakha’i, bahwasannya mereka berkata : Barangsiapa lupa membasuh kepalanya lalu ia mendapati air yang membasahi jenggotnya, maka cukuplah ia membasuh kepalanya dengan air tersebut”. Ia (Ibnul-Mundzir) berkata lagi : “Hal ini menunjukkan bahwa mereka beranggapan air musta’mal itu mensucikan”.[5]


Adapun pendapat dari 4 Madzhab sebagai berikit ;  

a.       Madzhab Syafi`iyah
Menurut ulama Syafi’iyah air musta’mal adalah :
1. Air sedikit (kurang dari 2 qullah) dalam suatu wadah yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam rukun thaharah. Air itu menjadi musta`mal apabila diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi wajib, meski hanya dipakai untuk mencuci tangan yang merupakan sunnah dari wudhu`.
2. Air yang menetes dari anggota wudhu’ atau badan (setelah mandi wajib). Apabila air ini masuk ke dalam wadah air yang kurang dari 2 qullah, maka akan “menular” ke-musta’mal-annya.
Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karean statusnya suci tapi tidak mensucikan[6]
b.      Madzhab Hanafiyah
Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudu` atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudu` untuk salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudu sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudu atau mandi.[7]




c.       Madzhab Malikiyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis)..[8] Namun Ulama` Malikiyyah berkata bahwa airmusta`mal adalah air yang suci dan menyucikan, baik sedikit atau banyak berdasarkan riwayat Rubayi`binti Mu`awwadz dalam menjelaskan wudhu Nabi Muhammad SAW, dia berkata ;”Beliau mengusap kepala dengan air sisa dari basuhan tangannya”.(HR.Ahmad dan Abu Dawud).[9]

d.      Madzhab Al-Hanabilah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya.Selain itu air bekas memandikan mayit pun termasuk air musta`mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang diluar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta`mal. Seperti membasuh muka yang bukan dalam rangkaian wudhu`. Atau mencuci tangan yang bukan dalam kaitan wudhu`.Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu` atau mandi, maka belum dikatakan musta`mal. Hukum musta`mal baru jatuh bila seseorang sudah selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan lainnya dan datang lagi untuk wudhu` / mandi lagi dengan air yang sama. Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu musta`mal. Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan air musta`mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah, maka tidak mengakibatkan air itu menjadi `tertular` kemusta`malannya



PENUTUP

KESIMPULAN

            Air musta`mal adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci fardhu (wajib). Yaitu untuk mengangkat hadas kecil atau hadas besar. Dalam hal ini Terdapat perbedaan antar madzhab
            Madzhab Syafi`i berpendapat bahwa air musta`mal hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karean statusnya suci tapi tidak mensucikan
            Madzhab Maliki berpendapat bahwa air musta`mal adalah air yang suci dan menyucikan, baik sedikit atau banyak
            Maszhab Hambali berpendapat bahwa hukum musta`mal baru jatuh bila seseorang sudah selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan lainnya dan datang lagi untuk wudhu` / mandi lagi dengan air yang sama.
            Madzhab Hanafi berpendapat bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan.

















DAFTAR PUSTAKA

  • Ar-Rahbawi,Abdul Qadir. 2008.Fiqih ShalatEmpat Madzhab. Yogyakarta ; Hikam Pustaka.
  • Ash Shiddeqy, Teungku Muhammad Hasbi.1987. Hukum-Hukum Fiqih Islam. Semaramg; PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA
  • Hamid,Abdul & Saebani,ahmad.2009.Fiqih Ibadah.Bandung;CV PUSTAKA SETIA
  • Mughniyah,Muhammad jawwad.2000.Fiqih Lima Madzhab (Ja`fari, Hanafi Maliki, Syafi`i, Hambali).Jakarta;Lentera Basritama.
  • Sunarto,Achmad. 1995.Fiqih Islam Lengkap.Bandung : Husaini
  • Uwaidh,Muhammad Syaikh Kamil.1998.Fiqih Wanita.terj.Ghofar,M Abdul.Jakarta:Pustaka Al-Kautsar
  • Qudamah,Ibnu & Hamid,Abdul &.2007.Al Mughni.Jakarta;Pustaka Azzam;
·         http://www.ilmusyariah.com/fiqh/air-dan-pembagiannya-part-2/













[1] Achmad Sunarto, Fiqih Islam Lengkap, (Bandung;Husaini, 1995)  hlm.24
[2] ;Abdul Qadir Ar-Rahbawi. .Fiqih ShalatEmpat Madzhab.(Yogyakarta:Hikam Pustaka,2008) hlm.43
[3] ; Ibnu Qudamah,Al Mughni.(Jakarta;Pustaka Azzam,2007) hlm.43
[4] :Muhammad Syaikh Kamil Uwaidah,Fiqih Wanita.(Jakarta;Pustaka Al-Kautsar,1998) hlm.10
[6] http://www.ilmusyariah.com/fiqh/air-dan-pembagiannya-part-2/
[9] Abdul Qadir Ar-Rahbawi. .Fiqih ShalatEmpat Madzhab.(Yogyakarta:Hikam Pustaka,2008) hlm.43


30 Okt 2011

Menganalisa Kehidupan Sederhana dan Kontemporer


Nama               ; Edward Muslim
NIM                ; 2021111236
Tugas               ; Analisa Pengajian
Kelas               ; F

Hari/Tanggal       ;  selasa,25 oktober 2011
Jam                      ;  20.30-21.30 WIB
Lokasi                 ;  Kanzussholawat,Noyontaan Pekalongan
Situasi                 ;  Pengunjung penuh dan tenang
Penceramah        ;  KH.Akrom Sufwan

POKOK-POKOK ISI PENGAJIAN  :

MENGANALISA KEHIDUPAN YANG SEDERHANA DAN KONTEMPORER
Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT dengan kelebihan akal yang diberikan Allah kepada manusia.akal manusia berfungsi sebagai alat penimbang antara yang baik dan buruk.setiap manusia memiliki kebebasan berfikir,berkehendak dan bertindak karena semua itu adalah Hak Asasi Manusia
Allah memberikan dua kehidiupan bagi manusia yaitu;kehidupan di dunia dan kehidupan di akhirat.kehidupan di dunia adalah kehidupan yang sementara ,bukan kehidupan yang abadi.kehidupan yang abadi adalah kehidupan di akhirat.kehidupan di dunia sebagai awal dari kehidupan di akhirat.kehidupan di dunia sebagai tolak ukur kita untuk hidup di akhirat.”Apabila kita memiliki kehidupan yang baik di dunia ( sesuai tuntutan agama islam )maka baik pula lah kehidupan kita di akhirat”.kalimat ini menjelaskan bahwa setiap orang yang menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya di dunia maka akan diberikan kehidupan yang baik ( nikmat ) oleh Allah.Tapi kalau misalnya di dunia hanya berfoya-foya dan bermaksiat,tanpa memikirkan kehidupan akhirat maka Dia akan mendapat keburukan ( siksa ) di akhirat.
Tujuan manusia hidup di dunia bermacam-macam,tergantung bagaimana cara mereka memandang hidup.Apabila mereka memendang hidup itu hanya untuk bersenang-senang maka mereka hanya akan berfoya-foya dan menghabiskan wktu untuk melakukan hal tersebut dan hidupnya pasti jauh dari ketenangan ,walaupun tampak terlihat bahagia namun itu masih jauh dari kehidupanyang hakiki karena dunia itu bersifat sementara.
Ketentraman dan kebahagiaan seseorang itu tidak dapat diukur dengan materi atau kebutuhan yang selalu terpenuhi,akan tetapi ketentraman dan kebahagiaan itu datang dari hati terdalam dari setiap insan.Walaupun seseporang itu kaya dan semua kebutuhannya selalu terpenuhi belum tentu mereka merasakan kebahagiaan kalau mereka tidak pandai-pandai bersyukur terhadap nikmat yang Allah berikan kepada mereka.Berbeda dengan orang yang hidupnya serba kekurangan namun pandai dalam mensyukuri nikmat,hidup orang itu akan merasa tentram dan bahagia karena merka yakin bahwa hidup mereka sudah diatur oleh Allah SWT dengan memasrahkan segenap jiwa dan raga mereka kepada-Nya.
Beberapa hal di atas tersebut merupakan tatacara kita dalam menyikapi kehidupan di dunia yang fana ini.saat ini manusia masih banyak yang kurang mensyukuri nikmat yang telah diberikan,sehingga mereka banyak yang selalu merasa kurang terhadap apa yang mereka peroleh.Dengan kata lain manusia tidak pernah memiliki rasa puas dan selalu merasa kurang.Jadi banyak-banyaklah bersyukur atas apa yang kita dapatkan sehingga hidup kita akan menjadi lebih tenang dan tentram,hiduplah sederhana dan tak berlebih-lebihan.

Komentar ; menurut saya pengajian ini sangat bermanfaat bagi kita karena dapat menambah      ilmu pengetahuan agama dan menjadi pedoman hidup bagi yang mendapatkan ilmu tersebut.

Pesan ; hiduplah sederhana seperti yang dicontohkan Rosulallah SAW , dengan hidup sederhana manusia tidak akan dipusingkan dengan berbagai kebutuhan yang sebenarnya tidak begitu kita butuhkan dan akan tercipta rasa tentram dan tenang.